​Kenaikan UMK Kabupaten Subang hanya naik sebesar 8,2%.

(SPN News) SUBANG,  UMK Kabupaten Subang 2018 ditetapkan naik sekitar Rp 2,5 juta. UMK tersebut naik  8,2 persen atau sekitar Rp 202.000 dibandingkan tahun 2017 sebesar Rp 2,3 juta.

Dikutip dari Pikiran Rakyat.com, “sesuai jadwal, UMK Subang tahun 2018 ditetapkan pekan lalu. Penetapan merupakan hasil musyawarah dewan pengupahan kabupaten sehingga menjadi keputusan kolektif,” kata Kadisnakertrans Kabupaten Subang Asep Nuroni (12/11/2017)

Dikatakan Asep, pembahasan UMK Subang sudah melalui proses dan tahapan yang telah ditentukan. Pembahasan dilaksanakan melalui musyawarah melibatkan semua unsur. Musyawarah diikuti Pemerintah Kabupaten Subang, Asosiasi Pengusaha Indonesia, serikat buruh, dan akademisi.

Baca juga:  NAIK 8,03 PERSEN, UMP JAWA TIMUR MENJADI RP 1,6 JUTA

Hasilnya, disepakati kenaikan UMK Subang sebesar 8,2 persen. Dengan kenaikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, UMK Subang asalnya Rp 2,3 juta menjadi Rp 2,5 juta pada 2018. Kenaikan 8,2 persen itu sudah memenuhi dua poin acuan yakni inflasi dan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak atau KHL.

“Keputusan ini berdasarkan persetujuan semua pihak. Bukan hanya serikat buruh. Semua unsur sudah terpenuhi dan sepakat. Jadi, saya berharap hal ini bisa dihormati. Acuannya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan,” ujarnya.

Shanto dikutip dari Pikiran Rakyat.com/Editor