Di Kabupaten Sidoarjo selain UMK diusulkan pula Upah Minimum Unggalan Kabupaten
(SPNEWS) Sidoarjo, Aksi pekerja/buruh selama 2 hari berturut-turut di Kabupaten Sidoarjo mendapatkan angin segar dengan ditandatanganinya usulan UMK dan UMUK tahun 2022 oleh Bupati Kabupaten Sidoarjo.
Pada (27 November 2021) bertempat di pendopo Kabupaten Sidoarjo, Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali S.IP menandatangani usulan kembali UMK (upah minimum kabupaten) tahun 2022 Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp. 4.507.815,20 dan Upah Minimum Unggulan Kabupaten (UMUK).
Adapun besarnya UMUK 2022 adalah sebagai berikut :
1. UMUK kelompok 1 sebesar : Rp. 4.912.665,9
2. MUK kelompok 2 sebesar : Rp. 4.867.689,25
3. UMUK kelompok 3 sebesar : Rp. 4.777.730,65
yang sebelumnya dikembalikan oleh Gubenur Jawa Timur.
Ketua DPC SPN Kabupaten Sidoarjo Sugiono S.H beserta aliansi SP/SB Kabupaten Sidoarjo mengapresiasi terhadap Bupati Sidoarjo yang telah menandatangani usulan UMK dan UMUK di luar PP 36/2021
“Akan tetapi perjuangan belum berakhir dan perjuangan ke provinsi akan terus disuarakan secara maksimal agar kenaikan UMK dan UMUK tahun 2022 terealisasi sehingga tercipta aspek keadilan upah yang tetap memperhatikan kemampuan serta kondisi perusahaan di Kabupaten Sidoarjo”, ucap Sugiono.
SN 14/Editor