Rencana kenaikan UMK Kabupaten Pasuruan sebesar 10% muncul dalam rangka memenuhi standar kebutuhan hidup layak

(SPN News) Pasuruan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pasuruan 2019 diperkirakan naik sebesar 10% dari tahun sebelumnya. Saat ini UMK Kabupaten Pasuruan mencapai Rp 3.574.486,72. Jumlah UMK tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No 75/2017 tentang penetapan UMK 2018. UMK Pasuruan berada di urutan ke empat besar, UMK tertinggi Jawa Timur setelah Kabupaten Sidoarjo.

Machmudi, Kepala Seksi Upah dan Jamsos saat ditemui di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan, (11/10/2018) menjelaskan, mekanisme proses penetapan Upah Minimum ini dilakukan oleh tim Dewan Pengupahan, terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi. Standar KHL terdiri dari beberapa komponen, yaitu makanan dan minuman (11 items); sandang (13 items); Perumahan (26 items); Pendidikan (2 item); Kesehatan (5 items); Transportasi (1 item); serta Rekreasi dan Tabungan (2 item).

Baca juga:  POLISI PERIKSA 27 SAKSI ATAS MELEDAKNYA SMELTER DI PT ITSS

Rencana kenaikan UMK Kabupaten Pasuruan sebesar 10% muncul dalam rangka memenuhi standar kebutuhan hidup layak. “Kenaikan tersebut dipengaruhi dari berbagai faktor. Salah satunya yaitu karena naiknya laju inflasi,” terang Machmudi.

Machmudi mengungkapkan pengambilan keputusan rekomendasi penetapan UMK Kabupaten Pasuruan akan dilakukan pertengahan November 2018, sebelum dilaporkan kepada bupati. Sejak diluncurkannya UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4. Hal ini tentunya dilakukan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, yang juga diperkirakan menjadi salah satu faktor, bertambahnya UMK di tahun 2019, sekitar Rp 350 ribuan (10%).

Baca juga:  SKEMA PERHITUNGAN UPAH PER JAM MENURUT PP NO 36/2021

Kabupaten Pasuruan berada pada segitiga emas yang menyebabkan tingkat investasi di daerah ini tinggi. Akan tetapi hal ini, dianggap belum dapat menjamin kesejahteraan para pencari kerja.

“Investasi yang tinggi di sini tidak berbanding lurus dengan luasnya lapangan pekerjaan, karena tenaga manusia diganti dengan canggihnya teknologi. Jadi sebaiknya para pencari kerja harus membekali diri dengan keterampilan yang memadai,” terang Machmudi.

Shanto dari wartabromo.com/Editor