Ilustrasi UMK
Nilai rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi ditentukan lewat voting
(SPNEWS) Cikarang, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2021 direkomendasikan untuk naik 6,51 persen. Sehingga UMK Kabupaten Bekasi nilainya menjadi Rp 4.791.843 atau naik Rp 292.882 dari UMK tahun 2020 yang sebesar Rp 4.498.961.
“Keputusan (kenaikan UMK) diputuskan melalui voting. Hasilnya naik 6,51 persen,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Suhup, (19/11/2020).
Suhup menjelaskan keputusan kenaikan ini didapatkan dari hasil rapat bersama Dewan Pengupah Kabupaten Bekasi yang terdiri dari pemerintah, akademisi, asosiasi pengusaha dan serikat buruh. Sudah dilakukan tiga kali rapat dalam dua pekan terakhir ini.
Terakhir rapat dilakukan pada (18/11/2020) malam. Dalam rapat itu juga cukup alot, pasalnya tak kunjung menemui kesepakatan hingga akhirnya dilakukan voting dalam penentuan UMK tersebut.
Maka itu, lanjut Suhup, yang juga menjabat Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi diputuskan, kenaikan UMK 6,51 persen yang didasari atas inflasi dan pendapatan domestik bruto (PDB).
Di Kabupaten Bekasi tidak ada inflasi, akhirnya mengambil inflasi dari Kota Bekasi. Di mana dari September 2019 sampai September 2020, inflasi menyentuh angka 2,33 persen. Kemudian berdasarkan data Badan Pusat Statistik, PDB mencapai 4,18 persen.
“Dari hitungan tersebut kemudian dilakukan voting dan ditetapkan naik 6,51 persen kenaikan UMK-nya,” beber dia.
Besaran angka kenaikan itu, akan direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat.
“Langsung kita kirimkan rekomendasinya ke Gubernur Jawa Barat, keputusan finalnya di sana,” paparnya.
SN 09/Editor