UMSK ditentukan kemudian melalui mekanisme bipartit antara Apindo dengan SP/SB

(SPN News) Cibinong, Dikarenakan tidak adanya kesepakatan dari anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, massa aksi yang melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor jalan Bersih No 2 Cibinong semakin memanas dan akhirnya bergeser pindah lokasi ke Kantor Bupati Bogor jalan Tegar Beriman Cibinong (18/11).

Dengan memperhatikan Berita Acara Depekab Bogor, Bupati Bogor Ade Yasin akhirnya menandatangani Rekomendasi Nomor : 561/- Disnaker/XI/19 terkait UMK Kabupaten Bogor 2020 naik sebesar 8.51% dari UMK 2019 sebesar Rp. 3.763.405,- menjadi Rp. 4.083.670,- sedangkan besaran UMSK 2020 ditentukan secara bipartit antara Depekab unsur Apindo dan unsur SP/SB.

Baca juga:  ALIANSI BURUH SERUKAN STOP KRIMINALISASI BURUH PADA KASUS PT GNI

Kenaikan tersebut tidak sesuai dengan keinginan buruh yang meminta naik sebesar 8.51% dari KHL bukan dari UMK tahun 2019. Sementara ini Anggota Depekab unsur SP/SB wakil dari SPN Loeky Hendarsyah, ST masih belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan.

SN 08/Editor