Ilustrasi

Dari 27 daerah di Jawa Barat terdapat 9 daerah yang tidak naik Upah Minimumnya

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 lewat Keputusan Gubernur (Kepgub). Kepgub nomor 561 itu ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 30 November 2021 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2022.

Dari 27 kabupaten/kota di Jabar, ada 9 daerah yang tidak mengalami kenaikan UMK. Sementara 18 daerah lainnya mengalami kenaikan yang berbeda-beda, dari yang terendah naik kisaran Rp10 ribu hingga tertinggi naik Rp165 ribu. Sembilan daerah yang tidak mengalami kenaikan UMK 2022 adalah Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Subang.

Baca juga:  PELANTIKAN PENGURUS DPD SPN JAWA TIMUR

 

SN 09/Editor