Ilustrasi
(SPNEWS) Blitar, Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar menggelar aksi di depan Kantor Disnaker Kabupaten Blitar. Mereka menuntut kesejahteraan buruh, termasuk dalam mendapatkan upah yang layak. Puluhan mahasiswa membentangkan sejumlah poster yang bertuliskan kekesalan terhadap nasib buruh. Beberapa dari mereka juga melakukan orasi dengan menyampaikan tuntutan.
Tak lama, salah satu korlap membakar ban bekas di tengah jalan pada saat aksi berlangsung. Polisi sempat mencegah hal itu, namun ban bekas tetap dibakar. Alhasil, asap pekat membumbung tinggi dan mengganggu aksi maupun pengguna jalan lainnya.
Para mahasiswa pun ditemui jajaran pejabat Disnaker. Mereka melakukan diskusi dan koordinasi dengan duduk di depan gerbang kantor Disnaker. Sementara, polisi memadamkan api dari ban bekas tersebut.
“Kami datang dengan empat tuntutan yang kaitannya dengan kesejahteraan buruh di Kabupaten Blitar. Salah satunya upah buruh harus diberikan sesuai dengan ketentuan,” kata salah seorang Korlap aksi, Muhammad Toha Ma’ruf, (16/5/2023).
Toha menyebut masih banyak buruh di Kabupaten Blitar yang belum mendapatkan upah yang layak atau tidak sesuai dengan UMK. Sebab UMK di Kabupaten Blitar hanya sekitar Rp 2,2 juta namun banyak pekerja hanya menerima upah sekitar Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 juta.
“Untuk itu pemerintah harus tegas menindak perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai ketentuan. Kemudian menyediakan posko aduan, agar masyarakat bisa melaporkan masalah pekerjaan,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Disnaker Kabupaten Blitar Nanang Adi mengatakan menerima aspirasi dari para mahasiswa tersebut. Namun, Disnaker menilai sudah melakukan sosialisasi terhadap penetapan UMK kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Blitar.
“Kami sifatnya hanya melakukan sosialisasi, karena yang menetapkan UMK itu provinsi. Sama dengan penindakan atau pengawasan juga dari provinsi. Kami sifatnya menerima aduan dan menyampaikan ke provinsi, posko aduan itu sudah ada di kantor karena sifatnya pelayanan,” jelasnya.
Nanang menegaskan aduan atau laporan terkait upah, PHK dan sebagainya harus dilakukan oleh pekerja yang bersangkutan tanpa diwakilkan. Sebab aduan tersebut harus sesuai dengan prosedur.
“Aduan itu ada setiap hari ada, termasuk UMK, THR dan PHK. Aduan akan kami proses sesuai aturan, dan itu sudah berjalan. Tapi sekali lagi kami tetap menampung aspirasi mereka,” tandasnya.
SN 09/Editor