Ilustrasi PHK

Pekerja menuntut pemenuhan hak, PT Transjakarta PHK pekerja melalui telepon dan pesan singkat WhatsApp

(SPNEWS) Jakarta, akibat pekerja menuntut pemenuhan hak yang tidak terbayarkan terkait upah lembur di hari nasional sepanjang tahun 2015 hingga 2016, PT Transjakarta lakukan PHK kepada pekerja. PHK ini dilakukan melalui telepon dan pesan singkat WhatsApp.

Hal itu disampaikan Juru bicara Serikat Pekerja Transjakarta Muslihan Aulia saat menceritakan kronologi PHK terhadap sejumlah rekan kerjanya.

“Ada surat PHK kepada kami dan malamnya ada telepon bahwa ada amanat dari perusahaan yaitu surat PHK. Setelah kami lihat itu dibuatnya dengan terburu-buru karena tidak ada kop suratnya, padahal itu merupakan identitas dari sebuah perusahaan,” kata Muslihan dalam rapat mediasi yang diadakan oleh Komisi B DPRD DKI Jakarta pada (10/2/2021).

Baca juga:  PT VISIONLAND GLOBAL APPAREL LIBURKAN PEKERJANYA TANPA DIUPAH

Rapat mediasi itu juga dihadiri oleh Direktur Utama PT Transjakarta Sardjono Jhony dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah.

Muslihan menuturkan pihaknya telah berupaya agar tuntutan pemenuhan hak karyawan berupa upah lembur di hari nasional 2015-2016 dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Mengingat, pihaknya telah mengantongi Surat Keputusan dan anjuran yang dikeluarkan Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur. Dimana, persoalan tersebut sudah diketahui dan dikeluarkan nota yang ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

“Karena dari penetapan yang dikeluarkan suku dinas tenaga kerja dan anjuran tertulis Kepala dinas tenaga kerja Jakarta Timur ini tidak dijalankan oleh PT. Transportasi Jakarta. Di mana dalam salah satu poin mengatakan bila salah satu pihak menolak isi dari anjuran ini, maka pihak yang menolak yang mengharuskan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” tuturnya.

Baca juga:  DIDUGA SABOTASE SERIKAT PEKERJA, PETINGGI SAMSUNG DIPENJARA 18 BULAN

Di sisi lain, Direktur Utama PT Transjakarta Sardjono Jhony menegaskan pihaknya akan segera bermediasi kembali dengan sejumlah pihak Serikat Pekerja Transjakarta yang merasa haknya belum terpenuhi.

“Sementara ini kami akan ikut masukan Komisi B dengan keputusan hari ini, dan kami diskusikan dengan pak Kadis Tenaga Kerja (Andri Yansyah). Karena dari awal kami selalu terbuka untuk (negosiasi) itu,” kata Jhony.

SN 09/Editor