Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor melakukan audensi ke Kantor Cabang (Kancab) BP Jamsostek Bogor, terkait dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan yang di taksir mencapai sekitar 43 Triliun dan adanya berita penggeledahan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan

(SPNEWS) Bogor, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor melakukan audensi ke Kantor Cabang (Kancab) BP Jamsostek Bogor Kota di Jalan Pemuda Kota Bogor (10/02/21) terkait dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan yang di taksir mencapai sekitar 43 Triliun dan adanya berita penggeledahan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan.

Dalam audensi tersebut, SPN Kota Bogor diterima langsung oleh Kepala Kantor Cabang (Kancab) BP Jamsostek Bogor Kota beserta jajarannya dan juga Ketua Umum Serikat Pekerja BP Jamsostek.

Baca juga:  PERSIAPAN PELAKSANAAN SIDANG MAJENAS SPN III

Ketua Umum Serikat Pekerja BP Jamsostek Tri Chandra Kartika membeberkan bahwa Dirut BP Jamsostek telah dipanggil DPR RI terkait dana jaminan sosial dengan nominal uang yang berpotensi hilang, disampaikan dengan tegas bahwa dana pekerja aman dan tidak ada pelayanan yang terganggu.

“Saya mengapresiasi Serikat Pekerja Nasional di Kota Bogor yang sangat kondusif, sangat memahami dan inline dengan kebijakan DPP SPN dalam menanggapi isu-isu terkait 43 T yang dananya di korupsi direksi. Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, akan tetapi dengan proses-proses yang transparan. Kalaupun ada oknum di dalam prosesnya, kemudian melanggar aturan, silahkan dilakukan penindakkan secepatnya.” ungkapnya

Sementara Wakil Ketua DPC SPN Kota Bogor Muhamad Syahril mengatakan bahwa pihak BP Jamsostek sangat kooperatif dalam menjelaskan, tidak hanya terkait dugaan isu korupsi yang dilakukan direksi tapi juga terkait hal-hal penarikan iuran keanggotaan bahkan akan bersama-sama memantau dan saling memberikan informasi terkait pelanggaran yang terjadi.

Baca juga:  DENGAN ALASAN PANDEMIK CORONA PERUSAHAAN TIDAK TAAT ATURAN KETENAGAKERJAAN

“Dengan demikian akan terbangun komunikasi yang efektif dalam mengawal keanggotaan khususnya SPN. Tinggal bagaimana kedepannya kita memberikan informasi terkait pelanggaran dan pelaporan dapat ditindaklanjuti bersam-sama.” ujarnya

SN 08/Editor