Ilustrasi

Sebanyak 99.535 pekerja di Jawa Barat diphk dan dirumahkan

(SPNEWS) Bandung, efek pandemi covid – 19 membawa dampak yang buruk terhadap industri di Jawa Barat. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 masih terus bertambah.

Hingga 20 November 2020 jumlahnya mencapai 99.535 orang. Berdasarkan data Disnakertrans Jabar, jumlah tenaga kerja di Jabar yang dirumahkan pada periode tersebut mencapai 80.151 orang dari 987 perusahaan.

“Jumlah tenaga kerja yang di PHK di Jabar selama pandemi, hingga 20 November 2021 mencapai 19.384 orang dari 474 perusahaan,” ujar Rahmat pada Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2021 di Disnakertrans Jabar, Jln. Soekarno Hatta, Bandung, (10/2/2021).

Baca juga:  BIPARTIT DEADLOCK, PEKERJA AKAN UNJUK RASA DAN MOGOK KERJA

Rahmat mengatakan, total jumlah perusahaan terdampak di Jabar selama pandemi hingga periode tersebut berjumlah 2.001. Sementara jumlah tenaga kerja atau buruh terdampak mencapai 112.293 orang.

“Sebagian besar yang terdampak adalah sektor TPT (tekstil dan produk tekstil),” katanya.

TPT, kata dia, menjadi sektor terbesar yang merumahkan karyawan, dengan kontribusi mencapai 41,38%. Disusul akomodasi/restoran 23,61% dan Manufaktur 16,2%.

TPT juga menjadi sektor terbesar yang melakukan PHK selama pandemi. Kontribusinya mencapai 53,33% dari seluruh PHK yang terjadi di Jabar pada periode tersebut. Posisi selanjutnya ditempati Manufaktur dengan kontribusi mencapai 23,64%. Sementara peringkat ketiga ditempati oleh akomodasi/restoran, dengan kontribusi PHK sebesar 5,67%. Terkait jumlah perusahaan yang melaporkan kasus positif Covid-19, menurut Rahmat, selama pandemi mencapai 2001. Namun, ia mengaku yakin, jumlah real-nya jauh lebih besar.

Baca juga:  LASKAR NASIONAL TERBENTUK DI JAWA TENGAH

“Perusahaan kecil banyak yang diam jika ditemukan ada kasus positif. Mereka baru melapor jika ada petugas Pengawas K3,” katanya.
Berbeda dengan perusahaan kecil, kata dia, perusahaan besar umumnya lebih disiplin melaporkan. Mereka juga umumnya sudah memiliki standar operasional dan prosedur (SOP) yang baik terkait penanganan Covid-19.

“Masalahnya tidak jarang penularan Covid-19 itu terjadi di luar lingkungan kerja. Kan banyak yang kost. Penularan bisa saja terjadi saat makan di warung kecil,” katanya.

Sesuai dengan sebaran populasi industri di Jabar, kata dia, sebaran perusahaan yang melaporkan kasus positif Covid-19 mayoritas berada di Karawang Bekasi. Apalagi, wilayah tersebut juga termasuk zona merah.

SN 09/Editor