Foto Istimewa
(SPNEWS) Cikarang, Ribuan buruh melakukan demo dengan memblokir jalan di kawasan industri MM2100 Cikarang Barang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (23/11/2023).
Para buruh itu menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi 2024.
Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 telah ditetapkan mengalami kenaikan 3,57 persen menjadi Rp 2.057.495, dari tahun 2023 ini, Rp 1.986.670.
Dalam kronologinya, masa buruh menutup akses jalan dekat Pabrik Maspion di kawasan industri MM2100, yang mengakibatkan kemacetan parah bagi pengendara jalan raya.
Tak hanya itu, kemacetan juga berimbas di ruas keluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju kawasan industri tersebut.
Hal itu membuat kepolisian terus berusaha mengatur lalu lintas dan meminta para burtuh untuk tidak menutup arus jalan.
Para buruh pun bergeser dan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja Bekasi, Kompleks Pemkab Bekasi di Cikarang Pusat.
Sementara itu, UMK 2024 paling lambat diumumkan pada 30 November 2023 ini dan para buruh meminta untuk dinaikkan.
SN 09/Editor