Terkait aksi Mogok Kerja, Ketua DPD SPN DKI : Sudinakertrans harus menindaklanjuti Laporan Kami Terkait Hak Pekerja PT Kaho Indah Citra Garment
(SPNEWS) Jakarta, Sehubungan Aksi Mogok Kerja pada 13 – 17 September 2021 oleh Pengurus Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT Kaho Indah Citra Garment beserta anggotanya yang salah satu tuntutnya adalah tentang Pemotongan Cuti Tahunan 2020 secara sepihak oleh Perusahaan.
Maka pada 15 September 2021 kedua belah pihak di undang oleh Suku Dinas Tenaga kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara untuk melakukan pertemuan tripartit antara pemerintah, Serikat Pekerja dan Perusahaan adapun pertemuan tersebut dilaksanakan dikantor Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi yang beralamat di Jl. Plumpang Semper No. 41 Jakarta Utara.
Pertemuan tersebut di hadiri dari Pihak Perusahaan yg diwakili oleh M. Nasih, Tony Busman bidang Personalia PTKaho Indah Citra Garment dan dari Pihak SPN sendiri diwakili oleh Ketua DPD SPN DKI M. Andre Nasurullah, Ketua DPC SPN Jakarta Utara Agus Rantau dan Ketua PSP SPN PT Kaho Indah Citra Garment Leo Sandi Marpaung serta beberapa Jajaran Pengurus DPD SPN DKI, sedangkan dari pihak Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara adalah kepala seksi pengawasan ketenagakerjaan Kusmulyasari, SH (Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan), Teteg Bangun Pancarsih (Pengawas Ketenagakerjaan), Cahyono S. Sos (Pengawas Ketenagakerjaan), Kusno Yuliarto, SH (Pengawas Ketenagakerjaan), Ferdy Bastian, ST (Pengawa Ketenagakerjaan), Daud Tangguh Arifianto, SH (Pengawas Ketenagakerjaan), dan Adhitya Oktori Nugraha, ST (Pengawas Ketenagakerjaan).
Pengamatan awak media SPNEWS. jalannya Rapat tersebut berjalan tanpa mencapai kata sepakat alias Datelock
Menurut Ketua DPC Jakarta Utara Agus Rantau kepada Awak Media SPNEWS mengatakan setelah selesai pertemuan tersebut bahwa pihaknya dengan tegas memberikan Catatan yang pertama bahwa SPN tetap meminta Hak cuti 5 Hari tetap harus dibayarkan PT Kaho Indah Citra Garmen kepada pekerja, dan Kedua agar Pengawas dapat menindaklanjuti hasil Nota Pemeriksaan yang telah dikeluarkan oleh Pihak Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara. Dan SPN tetap Istiqomah untuk memperjuangkan Hak – hak pekerja khususnya yang ada di PT Kaho Indah tetap Citra Garment Pungkasnya kepada awak media SPNEWS.
Hal senada juga Ketua DPD DKI M Andre Nasrullah dengan tegas mengatakan bahwa “Pengawas dalam Hal ini Pihak Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara untuk dapat menindaklanjuti laporan kami, agar hak – hak Pekerja PT Kaho Citra Indah Garmen ini dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan dan putusan perundangan – undangan, jika tuntutan kami tidak diindhkan maka kami akan menempuh upaya Hukum yang lebih tinggi,” tegasnya lagi .
Sedangkan menurut pihak Disnakertrans Jakara Utara, Kusmulyasari, S.H Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa hasil dari pertemuan ini akan disampaikan kepada pimpinan dan dibahas dengan tim sesuai dengan ketentuan yang berlaku ataukah dilaksanakan pemeriksaan ulang?.
Menurut Sekretaris Umum DPP SPN Ramidi yang di hubungi oleh awak media Pelitanusantara.com terkait permasalahan tersebut mengatakan
“Pertama sebetulnya terkait dengan media jalan tengah ini, ada sebuah kekuatiran dan ketidaksukaan kepada elemen – elemen terkait, sebetulnya ini adalah persoalan hak, persoalan normatif, yang seharusnya ranahnya ranah pengawasan yang harusnya adanya tindakan, bukannya digantung terlalu lama bahkan ada sebuah proses kondisi yang harus didiskusikan atau harus dimusyawarahkan,” Kata Pria yang juga menjabat Sekjend KSPI.
Inikan kita menganggap bahwa ini adalah hak pekerja harus dibayarkan ndak boleh ditunda – tunda sama sekali, jadi kalau ada sesuatu gejolak dan sebagainya kalau saya cermati ya memang adanya ketidakpahaman atau kesengajaan ya saya kurang tahu ya, tapi yang pasti ketika pengusaha tidak mau membayar itu saya anggap kelakuan pengusaha hitam ya, jelasnya lagi.
Lanjutnya lagi “kalau Pemerintah juga tidak bisa memberikan penegasan ketika ada kasus seperti ini jadi bahan pertanyaan, memang Kondisi sekarang lagi kurang baik akan tetapi hak Buruh diabaikan, nah itu yang saya pikir harus menjadi perhatian semua agar masalah ini bisa selesai dengan baik,”.
Kedepan harus dilakukan sebuah pola yang saya pikir satu pemahaman pengusaha terhadap undang – undang yang ada, jangan sampai terlalu kekeh ini bukan kewajiban kami yang membayar, kalau orang tidak mau membayar tidak ada kemampuan tidak punya dana mungkin kita bisa diskusi, tapi ini kan pengusaha ini kan mampu tapi masalahnya ndak mau persoalanya gitu loh, maka ke depan ayo duduk bareng dan pemahanannya harus itu, pola pikirnya harus di ubah, saling sinergilah. Katanya melalui hubungan telpon via WA.
SN 18/Editor