Gambar Ilustrasi
Dengan alasan pandemik Covid -19 buruh dirumahkan
(SPN News) Bekasi, Ratusan buruh di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan aksi ujuk rasa. Mereka melakukan unjuk rasa karena dirumahkan oleh perusahaan dengan alasan akibat dari pandemi Covid – 19. Massa buruh pada (30/6/2020) memenuhi area PT KJS dan PT KJSe memenuhi area depan pabrik di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kedua pabrik tersebut bergerak di bidang aksesoris otomotif.
Koordinator aksi, Asep Ramdan menyebut aksi ini merupakan mogok kerja. Ia mengatakan pihaknya melakukan unjuk rasa untuk menuntut keadilan, salah satunya terkait dirumahkannya sejumlah buruh secara sepihak karena pandemi Corona.
“Merumahkan tanpa diupah itu kan keputusan sepihak ya, kami terpaksa, jadi pada dasarnya keputusan yang tidak ada kesepakatan, kami sampaikan kami akan melakukan tindakan aksi mogok,” kata Asep di lokasi demo.
“Yang dirumahkan itu dari total 2 perusahaan ini kurang lebih 120 orang,” lanjutnya.
Para buruh, kata Asep, sudah dirumahkan usai lebaran. Selain itu, Asep menyebut perusahaan hanya memberikan 20 persen dari jumlah THR yang seharusnya diberikan perusahaan kepada karyawan yang dirumahkan karena pandemi.
“Manajemen dengan sepihak telah mengeluarkan THR hanya Rp 2 juta per orang dan itu pada dasarnya adalah gaji pokok yang dipakai padahal aturannya adalah upah. Nah perusahaan hanya memberikan Rp 2 juta dari upah yang seharusnya kami terima rata-rata upah kami adalah Rp 4,5 juta,” ucap Asep.
Asep menuturkan, sejumlah pekerja bahkan dipanggil satu per satu ke kantor manajemen perusahaan agar mengundurkan diri. Di mana, uang kerahiman yang ditawarkan perusahaan juga tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan hanya menawarkan silakan mengundurkan diri dengan diberikan uang tali kasih itu, sebesar setengah penghargaan masa kerja (PMK) artinya kalau masa kerja kita 12 tahun atau kurang 15 tahun itu kan sama dengan 3 bulan upah berarti setengah dari 3 bulan upah jadi kasarnya kita cuma dapat Rp 6.000.000 per orang itu pun yang masa kerjanya 12 tahun,” sebut Asep.
SN 09/Editor