Mogok kerja dilakukan setelah tidak adanya respon perusahaan terhadap permintaan Serikat Pekerja untuk berunding
(SPN News) Jakarta, Berawal dari dikeluarkannya surat keputusan mutasi terhadap beberapa pengurus PSP SPN PT Alpha EMS, yang ditindaklanjuti dengan permintaan bipartit untuk membahas hal tersebut. Namun pihak perusahaan tidak memberikan respon positif. Dengan tidak menanggapi surat permintaan perundingan bipartit, namun akhirnya setelah dilayangkan surat bipartit ketiga perusahaan merespon dengan mengundang untuk pertemuan bipartit pada (17/5/2019).
Akan tetapi sebelum hari yang telah ditentukan perusahaan mengeluarkan surat keputusan pemutusan hubungan kerja terhadap 6 pengurus PSP SPN PT Alpha EMS pada (14/5/2019). Dasar pemutusan hubungan kerja dikarenakan tidak mengikuti aturan perusahaan dengan menolak mutasi.
Dari keterangan Ketua PSP SPN PT Alpha EMS, Nasirin mengatakan bahwa mereka tidak menolak untuk dimutasi, namun menunggu hingga pertemuan bipartit selesai dilaksanakan. Karena keputusan mutasi tersebut tertanggal (15/5/2019). Bahkan kami sempat mogok kerja secara spontan pada 15 Mei tersebut. Alih-alih diterima berunding pihak perusahaan malah menambah daftar pekerja yang di PHK dengan alasan mogok kerja tersebut.
Mogok kerja PSP SPN PT Alpha EMS kali ini untuk meminta para pekerja yang telah di PHK dipekerjakan kembali, meminta upah mereka dibayar sesuai UMP DKI Jakarta yang berlaku, Jam kerja yang normal, pembayaran lembur sesuai aturan dan diikutsertakan dalam Jaminan Sosial baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Karena selama ini semua itu tidak dilaksanakan.
Menurut Andre, Ketua DPD SPN DKI Jakarta bahwa berkenaan dengan hal tersebut DPD SPN DKI Jakarta sudah melayangkan surat ke sudinakertrans Jakarta Selatan untuk dimediasi. Namun hingga saat ini belum diproses sehingga akhirnya Kami harus melakukukan aksi ini. Tidak hanya aksi mogok ini, tapi secara aturan hukum kita tetap akan proses sesuai aturan dan perundang-undangan.
Saat dikonfirmasi, perusahaan membenarkan hal pemutusan hubungan kerja tersebut. Dan itu menjadi keputusan final dari manajemen perusahaan yang tidak bisa diganggu gugat.
SN 07/Editor