Setidaknya ada 16 perusahaan yang sudah tercatat di posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Disnakertrans Jawa Timur dilaporkan oleh pekerjanya belum membayarkan THR

(SPN News) Surabaya, Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2019 yang didirikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur mencatat masih ada sejumlah perusahaan yang bermasalah belum mencairkan THR ke buruh dan karyawannya. Setidaknya ada 16 perusahaan yang sudah tercatat di posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Disnakertrans Jawa Timur dilaporkan oleh pekerjanya belum membayarkan THR.

Padahal sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di awal bulan puasa lalu, THR buruh dan karyawan maksimal harus sudah dibayarkan pada H-7 lebaran.

“Laporan yang sudah masuk ke posko kami ada sebanyak 16 perusahaan yang bermasalah belum menyalurkan THR ke buruh dan karyawannya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, (27/5/2019).

Atas laporan yang masuk tersebut dan batas maksimal H-7 lebaran juga bakal segera terlewati, maka Himawan mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengerahkan tim untuk mendatangi 16 perusahaan yang bermasalah tersebut.

Baca juga:  APAKAH BISA BERPRODUKSI TANPA BURUH ?

Tim yang juga bakal disertai pengawas tenaga kerja itu akan turun langsung ke perusahaan tersebut bersama pihak yang melaporkan atau pengadu.

“Saat turun ke perusahaan tersebut kita akan tanya apa masalahnya sampai mereka belum membayarkan THR. Kalau memang tidak mampu membayarkan sesuai ketentuan, maka mampunya berapa,” kata Himawan.

Sebab sebagaimana SE yang diterbitkan gubernur, perusahaan wajib membayarkan THR dengn besaran satu kali gaji. Jika tidak sanggup maka perusahaan harus melapor ke Disnakertrans Jawa Timur dan menyatakan kesanggupan yang bisa dibayarkan berapa.

Himawan menyadari bahwa bisa saja SE tersebut memberatkan. Khususnya bagi perusahaan yang ada di ring satu. Seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan. Dimana THR yang harus dibayarkan hampir Rp 4 juta.
“Maka kita akan coba carikan solusi saat turun ke perusahaan bersama pelapor tersebut,” tandas Himawan.

Selain itu, meski ada 16 perusahan yang belum membayarkan THR, namun lebih banyak perusahaan di Jawa Timur yang sudah melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang diberlakukan. Setidaknya ada sekitar 200 an perusahaan yang terekam di Disnakertrasn Jawa Timur yang sudah membayarkan THR ke buruh dan karyawannya.

Baca juga:  BURUH PT SKB AKAN UNRAS KE KEDUBES KOREA SELATAN

“Itu yang terekam di kita. Kita yakin yang tidak terekam pun jumlahnya lebih dari itu,” pungkasnya.

Di sisi lain Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan berterima kasih pada perusahaan di Jatim yang sudah membayarkan THR buruh dan karyawannya.

Dengan membayarkan THR tepat waktu, maka ia menyebut sektor privat Jatim telah memeberikan sumbangsih kebahagiaan bagi buruh dan karyawan yang merupakan warga Jawa Timur.

“Saya ingin sampaikan terima kasih bahwa banyak pihak privat sektor yang sudah menyerahkan THR pada karyawannya sehingga jalanan sudah banyak yang macet saking banyaknya masyarakat belanja,” ucap Khofifah.

“Maka hari ini kita mencairkan THR untuk ASN, honorer dan GTT PTT yang ada di bawah Pemprov Jawa Timur,” kata Khofifah.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor