Gambar Ilustrasi

Buruh pabrik PT Yongjin Javasuka Garment dan PT Doosan melakukan aksi unjuk rasa meminta manajeman membatalkan kebijakan THR tahun 2020.

(SPN News) Sukabumi, Ribuan buruh dua pabrik garmen di Kabupaten Sukabumi, Selasa (12/5/2020) berunjuk rasa menolak kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR). Buruh PT Yongjin Javasuka Garment yang beralamat di Desa Benda, Kecamatan Cicurug dan buruh di PT Doosan di Parungkuda meminta manajeman membatalkan kebijakan THR 2020.

Buruh di kedua pabrik ini memiliki tuntutan yang sama yaitu menolak kebijakan THR tahun 2020 yang dicicil selama beberapa bulan. THR yang seharusnya mulai dibayarkan pada buruh Rabu 13 Mei 2020, hanya 50 persen dari ketentuan. 50 persen sisanya dicicil di dua bulan kedepan, Juni 25 persen dan Juli 25 persen.

Baca juga:  MELAWAN PELECEHAN DAN KEKERASAN BERBASIS GENDER DI TEMPAT KERJA

“Intinya kami buruh minta THR dibayar penuh seperti biasa, tidak dicicil karena kami juga bekerja penuh selama masa pandemi,” jelas buruh perempuan yang ikut berunjuk rasa di pabrik PT Yongjin Javasuka Garment.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh buruh pabrik PT Doosan di Parungkuda. “Kami menolak kebijakan THR yang dicicil tidak dibayar penuh sekaligus bulan ini,” ujar buruh perempuan yang juga minta identitasnya tidak diungkap.

Aksi buruh dua perusahaan ini berlangsung didalam kompeks pabrik masing-masing dan dijaga ketat oleh petugas pengamanan pabrik. Sampai berita ini ditulis belum ada kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan.

SN 09/Editor