Ilustrasi

Pemerintah pusat mewajibkan seluruh perusahaan swasta di Indonesia untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh.

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah pusat mewajibkan seluruh perusahaan swasta di Indonesia untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada idul fitri 2021 ini.

Perusahaan dilarang untuk mencicil atau memotong THR karyawan karena pemerintah beralasan sudah memberikan banyak stimulus bagi dunia usaha untuk bisa tetap bertahan selama masa pandemi covid-19.

“Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia swasta membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021, (8/4/2021).

Baca juga:  BURUH KABUPATEN BOGOR TOLAK UU CIPTA KERJA

Ia menjelaskan, salah satu insentif yang diberikan kepada pengusaha yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk mobil baru.

Diskon pajak ini dinilai berhasil mengerek penjualan mobil hingga 143 persen pada Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya. Selain itu, ada pula insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk properti atau perumahan. Stimulus ini menaikkan penjualan rumah pada Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya. Secara terperinci, penjualan rumah pada segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) naik sebesar 10 persen, pada segmen menengah naik 20 persen, dan segmen atas naik 10 persen.

Insentif lainnya juga diberikan dalam bentuk restrukturisasi kredit hingga penjaminan kredit. Susiwijono menegaskan, sederet insentif yang digelontorkan pemerintah salah satunya agar pengusaha tetap mampu membayarkan THR pada karyawannya.

Baca juga:  PERPANJANGAN STNK WAJIB DENGAN KARTU BPJS DILAKUKAN SECARA BERTAHAP

“Selama pandemi berbagai insentif sudah kami berikan ke berbagai sektor, yang intinya pada saat Ramadhan ini, begitu sudah diberikan pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya,” pungkas dia.

SN 09/Editor