Ilustrasi THR
Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP), Fadjar Dwi Wisnuwardhani, mengatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) akan memacu pertumbuhan ekonomi. Karena itu pemerintah mendesak pengusaha membagikan THR tanpa dicicil ke pekerjanya.
(SPNEWS) Jakarta, Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP), Fadjar Dwi Wisnuwardhani, mengatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) akan memacu pertumbuhan ekonomi. Karena itu pemerintah mendesak pengusaha membagikan THR tanpa dicicil ke pekerjanya.
“Pemenuhan pembayaran THR, tanpa disadari dapat membantu peningkatan perekonomian dari sisi permintaan,” jelas Fadjar Dwi Wisnuwardhani dalam siaran pers KSP di Jakarta, (22/4/2021).
Fadjar mengatakan THR merupakan pendapatan non upah. Adapun pekerja/buruh yang berhak atas THR adalah Pekerja/Buruh PKWTT (pekerja tetap) dan Pekerja/Buruh PKWT (pekerja kontrak) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Dia mengatakan pada umumnya THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh serta wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, kata Fadjar, Covid-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi perekonomian pada saat ini terutama terhadap kelangsungan usaha.
Dia mengatakan apabila pengusaha tidak mampu membayar THR maka harus membuat kesepakatan tertulis. Selain itu, perusahaan harus dapat membuktikan ketidakmampuan membayar THR 2021 secara tepat waktu berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
Fadjar juga mengingatkan, pemberian THR didasarkan pada Pasal 9 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Mengenai pengawalan pelaksanaan THR, dibentuk posko-posko THR 2021 yang bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, pemantauan pelayanan, pengaduan pembayaran THR.
“Posko ini bisa diakses melalui daring dan luring,” tutup Fadjar.
SN 09/Editor