PT Panantex Kabupaten Pekalongan terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan yang berakibat pekerja tidak mendapatkan layanan kesehatan
(SPN News) Pekalongan, bertempat di kantin Perusahaan pada (12/3/2019) PSP SPN PT Panamtex mengadakan konsolidasi dengan anggota dalam rangka menindaklanjuti anggota PSP SPN yang tidak dilayani ketika berobat dengan menggunakan Kartu BPJS Kesehatan. Hal ini terjadi karena PT Panamtex terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan.
Ketua PSP SPN Slamet Romadhon menyatakan bahwa dampak terlambatnya membayar iuran BPJS Kesehatan oleh PT Panamtex, berakibat anggota PSP SPN Basuni tidak dilayani saat Istrinya akan melahirkan di Rumah Sakit Bendan Pekalongan. Karena ketidaktahuan Basuni Rumah Sakit mengeluarkan Surat Pembayaran Denda yang harus dibayar oleh peserta BPJS, dan karena sudah malam tidak ada loket pembayaran yang masih buka. Basuni tidak membayar denda tersebut hingga akhirnya Basuni harus membayar seluruh tagihan pelayan secara umum di Rumah Sakit sebesar Rp.1 540.200.
Selain itu ada kasus lain juga yang menimpa Nur Kuat yang anaknya di rujuk ke Rumah Sakit Karyadi Semarang dan ini pun bermasalah. Dalam waktu dekat PSP SPN akan berunding dengan Perusahaan agar masalah ini tidak terulang lagi dan perusahaan mengakui atas kelalaian ini. Selanjutnya PSP SPN juga akan melakukan audensi dengan BPJS Kesehatan Pekalongan.
SN 10/Editor