Rapat perdana Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara belum menghasilkan satu kesepakatan terkait UMK 2019

(SPN News) Jepara, Gabungan serikat buruh/serikat pekerja se-Kabupaten Jepara yang terdiri dari SPN, FSPMI dan SPSI melakukan pengawalan terhadap jalannya rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, dalam pembahasan kenaikan UMK tahun 2019 di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Diskop UKM Nakertrans) Kabupaten Jepara, (24/10/2018).

Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara ini dihadiri oleh 14 orang, dari unsur pemerintah, APINDO, dan serikat pekerja/buruh. Terjadi tarik ulur pendapat dimana dari pihak pemerintah dan APINDO menginginkan kenaikan UMK sesuai dengan PP No 78/2015, sedangkan dari unsur Serikat Pekerja/ serikat buruh tetap mengajukan sesuai dengan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Apabila berdasarkan perhitungan menggunakan PP No 78/2015 maka Kenaikan UMK Kabupaten Jepara 2019 hanya sebesar Rp. 139.148,- dari UMK 2018 sebesar Rp. 1.739.360,-.

Baca juga:  KONFERTA PSP SPN PT NARAWATA MAKMUR

Sutarjo selalu anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara sekaligus Ketua DPC SPN Kabupaten Jepara seusai rapat menyampaikan bahwa dari unsur serikat pekerja/serikat buruh tetap berharap kenaikan UMK tahun 2019 berdasarkan hasil survey KHL. “Kami tetap mengajukan UMK Kabupaten Jepara 2019 berdasarkan hasil survey KHL yaitu sebesar Rp. 2,4 juta, ” katanya.

“Kami juga telah mengajukan surat ke Gubernur, PP No 78/2015 itu bukan harga mati tapi kebijakan ,bisa disesuaikan dengan peningkatan ekonomi di tiap-tiap daerah, jadi KHL itulah satu satunya jalan yang harus kita lakukan,” imbuh Sutarjo.

Dalam perdebatan terkait penetapan UMK Kab. Jepara tahun 2019 ini, Dewan pengupahan dari unsur serikat pekerja/serikat buruh meminta keputusan rapat ini ditunda. Dan keputusan rapat Dewan Pengupahan UMK Kabupaten Jepara 2019 ditunda sampai senin (29/10/2018) yang akan datang.

Baca juga:  ALIANSI BURUH JEPARA MEMINTA KEPASTIAN PELAKSANAAN STRUKTUR SKALA UPAH

Lisniatun/Editor