Ditengah masih banyaknya persoalan ketenagakerjaan, Pancasila sendiri sebagai falsafah negara telah mengalami degradasi makna dalam kehidupan bernegara dan berbangsa

(SPN News) Jakarta, seperti kita ketahui bahwa Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia, dan semua hal yang mengatur kehidupan bernegara dan berbangsa harus selalu didasari serta berlandaskan Pancasila. Tetapi di era sekarang, bisa dikatakan Pancasila tidak lagi tegak, Pancasila berselimutkan kabut abu-abu yang menyebabkan keberadaannya antara ada dan tiada.

Seiring berkembangnya zaman, das sollen sebagaimana yang termuat dalam regulasi ketenagakerjaan tidak berjalan harmonis dengan das dein. Masih ada hal-hal menyimpang yang terjadi dan jauh dari nilai-nilai Pancasila yang merupakan sumber semangat dari hubungan industrial Pancasila.

Sosialisasi penerapan nilai-nilai Pancasila dalam suatu hubungan industrial sangatlah penting mengingat terlalu banyaknya pelanggaran nilai-nilai Pancasila dalam praktik hubungan industrial di Indonesia. Wujud pelanggaran itu antara lain, adanya PHK yang dilakukan pengusaha pada pekerja yang meminta izin untuk beribadah menurut agama yang dianut, masih ada pemberian upah pekerja yang tidak sesuai dengan UMK, penjatuhan PHK atau adanya rekrutmen pekerja di suatu perusahaan yang melihat pada persamaan keyakinan agama, kesukuan, warna kulit, dan sebagainya. Lahirnya UU tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, tak lantas membuat beberapa instansi swasta memberikan kebebasan bagi pekerjanya untuk berserikat dan berkumpul dalam wadah tersebut. Serta masih adanya permasalahan jaminan sosial yang timbul bagi pekerja.

Baca juga:  MANTAN PEKERJA PT JABATEX MASIH MENUNGGU PESANGONNYA

Permasalahan jaminan sosial tersebut beragam, baik dari belum diikutsertakannya pekerja dalam program jaminan sosial sampai pada permasalahan regulasi jaminan sosial di Indonesia yang baru dikeluarkan, yaitu tentang keikutsertaan pekerja dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah yang sifatnya menjadi wajib 100% dan dengan meniadakan klausul boleh diselenggarakan asuransi swasta lain dengan catatan nilai pertanggungan lebih besar dari nilai pertanggungan jaminan sosial yang diselenggarakan pemerintah.

Permasalahan hubungan industrial meluas seiring perkembangan zaman. Hubungan industrial Pancasila harus siap menghadapi persaingan global. Itu berarti tugas hubungan industrial Pancasila semakin berat dalam memperjuangkan tegaknya nilai-nilai Pancasila yang bertujuan untuk memfilter segala hal yang masuk ke Indonesia tanpa terkecuali, demi terwujudnya tujuan nasional Indonesia serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera. Keberhasilan hubungan industrial Pancasila memerlukan peran serta banyak pihak.

Baca juga:  PEREMPUAN DAN KESETARAAN GENDER

Oleh karena itu, masyarakat, pekerja, pengusaha dan pemerintah harus bersama-sama bergandengan tangan untuk mengembalikan ruh Pancasila dalam pelaksanaan hubungan industrial di Indonesia. Mengingat, Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang berarti bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia harus sejalan dengan Pancasila dan tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Pancasila.

Shanto dari berbagai sumber/Editor