(SPNEWS) Jakarta, Sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Kahoindah Citragarment kepada kurang lebih 1.044 anggota PSP SPN PT Kahoindah Citragarment yang dipotong upahnya secara sepihak pasca mogok kerja pada tanggal 13-17 September 2021, maka pada (25/01/2022) PSP SPN PT Kahoindah Citragarment mengajukan pelaporan dugaan pelanggaran norma ke Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Administrasi Jakarta Utara Cq. Bag. Pengawasan.
Dan pada (18/03/2022) PSP SPN PT Kahoindah Citragarment menghadiri Panggilan Dinas di kantor Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara, Gedung baru Lt. 3 Jl. Plumpang Semper No. 41, Jakarta Utara. Dengan di dampingi oleh perangkat Organisasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN DKI Jakarta dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Jakarta Utara. Dengan keperluan menyelesaikan permasalahan pengaduan ketenagakerjaan, yang di wakili oleh Daud Tangguh Arifianto, S.H (Pengawas Ketenagakerjaan) & Adhitya Oktori Nugraha, ST (Pengawas Ketenagakerjaan).
Dalam pertemuan tersebut SPN meminta kepada Sudinaker Jakut untuk bersikap tegas dalam menyelesaikan permasalahan ini dan mempertanyakan dasar pihak perusahaan memotong upah secara sepihak pasca mogok kerja 5 hari. Pihak Sudinaker Jakut Cq. Pengawasaan Ketenagakerjaan akan mengadakan pertemuan untuk mempertemukan PSP SPN dengan pihak Perusahaan pada hari jum’at tanggal 1 April 2022.
Ketua PSP SPN PT Kahoindah Citragarment Leo Sandi Marpaung menjelaskan bahwa, hasil pertemuan pada hari ini di Sudinaker Jakut, menjelaskan terkait story kasus pemotongan upah pasca mogok pada tanggal 13-17 september 2021 (5 hari). Dan pada hari senin tanggal 21 maret 2022 PSP SPN akan menyerahkan bukti fisik berkas dan data pendukung lainya, dan pada tanggal 01 April 2022 akan dilakukan pemanggilan kembali oleh pihak Sudinaker Jakut Cq. Pengawasaan kepada Perusahaan dan PSP SPN untuk melakukan gelar perkara. Dan kami berharap agar ada titik temu atau hasil yang baik di pertemuan yang akan datang.
SN 20/Editor