(SPN News) Tangerang 2 Agustus 2017, terkait dengan penetapan Upah Minimum Industri Padat Karya tertentu jenis industri pakaian jadi/Garmen yang sudah diberlakukan di 4 Kota/Kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Barat, secara prinsip DPC SPN Kabupaten dan Kota Tangerang menegaskan, hal tersebut bertolak belakang dengan undang-undang, sikapnya sudah jelas menolak atas pemberlakuan upah khusus tersebut.

“Itu otorisasinya bukan ada di kami, itu wilayahnya DPD SPN Provinsi Jawa Barat, iya kan ?, jadi silahkan DPC SPN yang bersangkutan dan DPD yang bersangkutan” ujar Ketua DPC bung Ardi mengatakan.

Bung Ardi Kurniawan, selaku Ketua DPC SPN Kabupaten Tangerang ikut prihatin dengan kejadian yang menimpa kawan-kawan SPN di Jawa Barat, “kalau toh kawan-kawan Jawa Barat atau terutama 4 wilayah di kabupaten kota tersebut, akan melakukan aksi penolakan kami dari Kabupaten Tangerang siap untuk mengirimkan anggotanya dalam rangka solidaritas ke kawan-kawan Jabar” ungkap bung Ardi Kurniawan menegaskan.

Hal serupa diungkapkan bung Aris Purwanto, Ketua DPC SPN Kota Tangerang bahwa pemberlakuan upah padat karya jelas salah menurutnya, karena seharusnya setelah adanya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), tidak boleh ada lagi upah dibawah UMK.

Baca juga:  ALIANSI SERIKAT PEKERJA SERIKAT BURUH KABUPATEN SERANG AKSI UNRAS TOLAK OMNIBUS LAW

“UMK merupakan upah yang paling minimum (safety net) dan diberlakukan untuk pekerja yang baru bekerja dibawah 1 tahun, jadi aneh buat saya kalau ada upah di bawah UMK” tambah bung Aris Purwanto menegaskan.

Pola pemberlakuan upah tersebut tidak menutup kemungkinan merambah ke wilayah lain yang notabene jenis usaha berada di sektor padat karya. Saat di tanya mengenai hal ini, sikap dan langkah yang akan diambil dua DPC SPN di Kabupaten dan Kota Tangerang jika merambah ke wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang pun sudah jelas menolak.

“Yang jelas gini, itu bisa terjadi karena ada persetujuan dengan SP/SB yang bersangkutan, iya kan ?, kami dari DPC SPN Kabupaten Tangerang berusaha keras, untuk tidak terjadi kesepakatan yang dibawah normatif, gitu aja !” tegas bung Ardi Kurniawan.

Baca juga:  APINDO JAWA TIMUR AKAN GUGAT GUBERNUR JAWA TIMUR

Sama hal dengan DPC SPN Kota Tangerang, dirinya akan melakukan koordinasi dengan seluruh PSP SPN di Kota Tangerang untuk tidak menandatangani atau menyetujui adanya upah padat karya tersebut.

“Jangan sampai terjadi hal yang sama seperti Jawa Barat dan melakukan koordinasi dengan seluruh perangkat organisasi SP/SB yg ada di kota tangerang, terutama yang tergabung dalam forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten (DEPEKO/DEPEKAB) agar melakukan perlawanan baik di lembaga-lembaga tersebut maupun perlawanan di lapangan” lanjut bung Aris Purwanto.

Bung Ito Ilah selaku Ketua PSP SPN PT Freetrend mengatakan, jika diberlakukan ini sangat merugikan, apalagi tempat dia bekerja memproduksi barang jadi Sepatu dan industri persepatuan berada di sektor padat karya. “memang itu aturan yang melanggar terkait aturan normatif, kita akan tolak, yang jelas jika tidak ada kesepakatan maka tidak akan terjadi”, pungkas bung Ito.

Munir Banten 2/Apriel Banten 3/Coed