PT Kertas Padalarang dan PT Teodore Pan Garmindo melakukan penangguhan UMK 2019

(SPN News) Bandung, Dua perusahaan di Bandung Barat meminta penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019. Permintaan kedua perusahaan itu disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Iing Solihin. Adapun keduanya perusahaan tersebut adalah PT Kertas Padalarang dan PT Teodore Pan Garmindo.
Permintaan penangguhan tersebut, ucap Iing Solihin, memang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/kep.96-Yanbangsos/2019, tertanggal 21 Januari 2019.
“Keputusan persetujuan penangguhan ini telah ditandatangani pak Gubernur Ridwan Kamil. Jadi, keduanya (perusahaan) belum dapat menerapkan UMK KBB 2019 senilai Rp 2.898.744,” ujarnya (2/2/2019).

Baca juga:  BUKBER SEBAGAI SARANA KONSOLIDASI PSP SPN PT PANAMTEX

Iing Solihin menambahkan PT Kertas Padalarang yang bergerak di bidang produksi kertas ini memiliki sekitar 122 tenaga kerja. Perusahaan ini meminta penangguhan pembayaran UMK mulai 1 Januari 2019 sampai 31 Juli 2019 atau sekitar 7 bulan.
“Mereka meminta untuk memberikan upah sebesar Rp 2.683.500 dahulu. Selisih upah selama penangguhan ini akan dibayarkan nanti sekaligus pada 31 Juli,” ucap Iing Solihin

Lalu, PT Teodore Pan Garmindo bergerak di bidang pakaian jadi (garmen). Perusahaan ini mempunyai 242 karyawan.
“PT Teodore ini justru meminta waktu penangguhannya mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2019. Selama itu, mereka bayar upah hanya Rp 2.683.277 dan sisa yang belum dibayarkan akan dibayar sekaligus pada Desember 2019,” katanya.

Baca juga:  KAMPANYE MATERNITAS PSP SPN PWI 1

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor