Ilustrasi

Buruh PT Wasabi Inti Sukses Batang mengadukan kasus PHK kepada Disnaker setempat

(SPNEWS) Batang, Sepuluh Buruh PT Wasabi Inti Sukses mengadukan adanya dugaan PHK sepihak ke Disnaker Kabupaten Batang. Pengaduan ini didampingi oleh tim advokasi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) kabupaten Batang.

Audiensi itu berlangsung di aula kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang, (24/3/2022).

“Ada 10 pekerja dengan masa kerja yang sudah mencapai empat tahun, lima tahun, enam tahun hingga delapan tahun,” kata tim Advokasi DPC PT SPN Kabupaten Batang, Muflihun.

Ia menjelaskan, 10 orang itu merupakan mantan pekerja PT Wasabi Inti Sukses yang berada di Dukuh Salam, Desa Bakalan, Kecamatan Kandeman. Sebelum mengadu, pihaknya sudah mengadakan pertemuan Bipartit dengan perusahaan.

Baca juga:  PT SAMKU GLOVES INDONESIA DIDUGA MELAKUKAN PELANGGARAN PELAKSANAAN PKWT

Dalam pertemuan itu, tercapai kesepakatan bahwa 10 orang itu akan dipekerjakan kembali. Namun, dengan syarat, masa kerja tetap dihitung.

“Saat penandatangan Kontrak baru, yang ternyata tidak dicantumkan masa kerjanya. Teman-teman tidak mau menandatangani, hingga tiga hari,” katanya usai audiensi.

Ketua DPC SPN Batang, Edi Susilo menambahkan pada satu waktu, tanpa pemberitahuan, mendadak 10 pekerja itu di-PHK. Nominal uang pesangon pun hanya di angka Rp 2.135.520.

“Justru teman-teman diPHK secara sepihak tanpa pemberitahuan. Teman-teman secara keras menolak. Kami selaku tim advokasi menolak PHK sepihak. Secara UU tidak dibenarkan,” tambahnya.

Ia mengatakan, setelah ini, akan mengadukan dugaan PHK sepihak ke Satker Pengawas Ketenagakerjaan. Menurutnya, satwaker itu yang bisa melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti PHK sepihak.

Baca juga:  SERIKAT PEKERJA PT GRITA ARTHA KREAMINDO RESMI BERGABUNG DENGAN SPN

Mediator dari Disnaker Kabupaten Batang, Miftah mengatakan sudah menerima aduan tersebut. Ia menjelaskan, bahwa untuk proses Bipartit itu sebenarnya sudah selesai dengan munculnya kesepakatan itu.

Ia mengatakan sebenarnya ada beberapa tahap untuk melakukan sengketa hubungan industrial. Jika Bipartit tidak tercapai, maka ada beberapa tahap hingga ke pengadilan hubungan industrial.

“Ada dua tujuan mereka kemari yaitu audiensi, kemudian solusi. Jika dalam undang-undang tentang perselisihan tidak serta mediasi sebenarnya,” tuturnya.

SN 09/Editor