Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.

(SPN News) Jakarta, pemerintah melalui Kemnaker telah mengatur kenaikan UMP 2019. Kenaikan UMP ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018. Selain soal perhitungan besaran kenaikan, di dalam SE tersebut juga memuat soal sanksi yang akan dikenakan oleh para kepala daerah yang tidak menetapkan kenaikan UMP-nya sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Seperti dikutip dari SE tersebut,‎ sanksi bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional antara lain:

Baca juga:  PEMAKSAAN PEKERJAAN DILUAR JOB DESK DI DEPARTEMEN LOGISTIK PT IMIP MOROWALI

a. Dalam pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa Kepala Daerahh dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak malaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk Gubemur dan/atau Wakil Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau wakil Wali Kota.

b. Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 bulan.

c. Selanjutnya apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah lelah selesai menjalani pemberhentian sementara. tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Baca juga:  PANDEMI COVID-19 JERUMUSKAN 100 JUTA PEKERJA DALAM KEMISKINAN

SE ini juga menyebutkan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 juga diatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diberhentikan sebagai Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2), pasal 80 dan pasal 81.

“Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas. diminta bantuan Saudara (Gubernur) untuk dapat menyampaikan data dan informasi dimaksud kepada Bupati dan Wali kota serta Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di wilayah Saudara,” tandas SE tersebut.

Abdul Munir/Editor