Ilustrasi

Sebanyak 71 pekerja pabrik yang memproduksi kopi instan kemasan terkonfirmasi positif Covid-19. Namun perusahaan dianggap tak segera melaporkan kasus tersebut.

(SPNEWS) Karawang, Sebanyak 71 pekerja pabrik yang memproduksi kopi instan kemasan terkonfirmasi positif Covid-19. Namun perusahaan dianggap tak segera melaporkan kasus tersebut. Perusahaan yang bernama PT Santos Jaya Abadi itu pun akhirnya dikenai sanksi.

Bupati Karawang sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Karawang Cellica Nurrachadiana meminta, perusahaan segera menindaklanjuti temuan kasus ini. Ia meminta, perusahaan memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada karyawan.

Pemerintah daerah, kata Cellica, siap menyediakan kamar kosong di hotel untuk ruang isolasi perawatan ringan. Sementara untuk perawatan berat akan ditempatkan di rumah sakit.

Baca juga:  SERIKAT PEKERJA NASIONAL MENOLAK SISTEM PENGUPAHAN VERSI PEMERINTAH

“Silakan digunakan atas tanggung jawab perusahaan. Perusahaan harus memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi karyawannya,” ujar Cellica usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di PT Santos Jaya Abadi, Kawasan Industri Surya Cipta, (8/1/2021).

Cellica mengatakan dari 71 orang terpapar Covid-19, sebagian besar adalah warga Karawang. Hanya dua orang yang berasal dari luar Karawang. Dia pun mengkhawatirkan keberadaan karyawan di lingkungan tempat tinggalnya. Seperti di indekos yang berada di wilayah padat penduduk, sehingga dikhawatirkan menularkan virus.

Sanksi diberikan setelah satgas mengetahui adanya 71 karyawan PT Santos Jaya Abadi yang terpapar Covid-19 namun tak segera dilaporkan.

“Atas kelalaian tersebut, kami memberikan sanksi tegas secara administrasi,” ujar Cellica.

Baca juga:  DPK Kab. Jepara Bentuk Tim Survey KHL untuk Penetapan UMK Tahun 2025

Saat ini diketahui ada 25 orang yang masih menjalani isolasi mandiri.

“Pihak perusahaan menyatakan bersedia dan mau bertanggung jawab atas nasib karyawan yang terpapar corona,” ujar Cellica.

SN 09/Editor