Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah mengeluarkan Surat Edaran No 2/2018 tertanggal 8 Mei 2018 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018

(SPN News) Jakarta, (13/05/2018) Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhakiri pada 8 Mei 2018 telah menandatangani Surat Edaran No 2/2018 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota diseluruh Indonesia.

Pada intinya, pemberian THR tetap pada waktunya atau tidak mengalami perubahan sesuai dengan Pasal 5 Ayat 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya. Aturan ini mewajibkan pengusaha membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Besarannya, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan diberikan THR sebesar upah satu bulan.
Pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan di perusahaan diberikan THR secara proposional seusai masa kerja dengan perhitungan masa kerja.

Baca juga:  MEMBEDAH JAMINAN SOSIAL SEMESTA SEPANJANG HAYAT

Bagi pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, perhitungan THR untuk masa kerja lebih dari 12 bulan yakni upah satu bulan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan.
Adapun pekerja harian lepas yang masa kerjaannya belum 12 bulan diberikan THR sebesar upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Bagi pengusaha yang terlambat membayarkan THR dikenai denda 5 persen dari total THR. Adapun pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif sesuai aturan perundangan-undangan.

Selain itu dalam Surat Edaran ini memuat :
1. Untuk membantu dan meringankan pekerja/buruh beserta keluarganya yang akan mudik lebaran, dihimbau kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mendorong perudasahaan di wilayahnya menyelenggarakan mudik lebaran bersama.
2. Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagaaman, diharapkan masing – masing Provinsi dan Kab/Kota membentuk Pos Komando Satian Tugas (Posko Satgas) ketenagakerjaan pada lebaran tahun 2018.

Baca juga:  SIAP - SIAP THR 2021 UNTUK PEKERJA KEMBALI DICICIL

Shanto/Editor