(SPN News) Tangerang, bertempat di PT Panarub Industry Kota Tangerang DPP SPN pada 18 September 2017 mengadakan membership meeting SPN wilayah Tangerang Raya (Kota dan Kabupaten Tangerang). Membership meeting ini dihadiri oleh beberapa orang pengurus DPP SPN, DPD SPN Provinsi Banten, DPC SPN Kota dan Kabupaten Tangerang serta perwakilan pengurus PSP SPN se-Tangerang Raya. Tujuan dari acara ini adalah untuk konsolidasi dan membahas berbagai masalah ketenagakerjaan yang muncul belakangan ini.

Acara dibuka oleh saudari Rukati, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars SPN. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua DPC SPN Kota Tangerang bung Aris Purwanto yang menyampaikan “bahwa membership meeting ini yang kedua setelah yang sebelumnya diselenggarakan di Kabupaten Serang, perlu dirumuskan langkah-langkah kedepannya agar SPN semakin berkontribusi bagi kesejahteraan pekerja khususnya bagi anggota SPN dan membuat SPN lebih kuat serta jaya di masa depan”. Selain itu bung Aris menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya bagi anggota SPN Tangerang khususnya anggota perempuan yang telah berprestasi dalam ajang Woman Jambore Nasional.

Sambutan selanjutnya disampaikan oleh perwakilan perusahaan PT Panarub Industry yang menyampaikan bahwa “anggota serikat pekerja terbanyak di PT Panarub Industry adalah anggota SPN dan selama ini hubungan industrial telah terjalin dengan baik dan semoga bisa dipertahankan terus untuk di masa yang akan datang”. Kemudian sambutan dari Ketua DPD SPN Provinsi Banten bung Ahmad Saukani, “terkait membership meeting untuk menciptakan hubungan industrial harmonis adalah ketika berbicara tentang keinginan serikat pekerja, maka memikirkan juga bagaimana keinginan perusahaan dan sebaliknya, maka itu akan terjadi hubungan yang harmonis. Bung Ahmad Saukani juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Komite Perempuan Provinsi Banten yang berhasil membawa pulang 4 (empat) piala dari Woman Jambore Nasional. Dan mudah-mudahan di lain waktu kalau ada membership meeting dan sesuai AD/ART kuota perempuan 30% dapat terpenuhi.

Baca juga:  KONSOLIDASI DPP SPN DENGAN KARYAWAN PT HANSOLL HYUN

Sambutan terakhir dari DPP SPN yakni sambutan dari Sekretaris Umum DPP SPN bapak Ramidi yang mengatakan bahwa perjuangan sebuah pergerakan organisasi yang sudah berjalan dengan baik,  jangan sampai ada bagian yang sudah berjalan jangan dibiarkan berjalan sendiri dan merasa sendiri. Pencapaian dalam bidang ekonomi sosial  industri ketenagakerjaan sangat bergantung kepada hubungan industri yang baik sehingga berharap hubungan industri bisa dibangun terus menerus, dibangun atas asas keadilan artinya porsinya sudah mendekati sejahtera. Terkait dengan beberapa kondisi yang miris ketika di beberapa tempat muncul wacana tren upah murah, pemutihan dan union busting, mudah-mudahan melalui membership meeting ini semua dapat berpartisipasi untuk mengembangkan SPN, diperuntukkan bagi anggota untuk dijadikan sarana konsolidasi, berdiskusi dan menyampaikan apapun persoalan yang ada sehingga semua persoalan dapat segera diselesaikan.
Setelah coffee​ break langsung dilanjut dengan materi oleh narasumber Ketua Bidang Riset DPP DPN bapak Pramuji Hari Purnama dari DPP yang menyampaikan “apakah dengan banyaknya serikat pekerja akan menguatkan serikat pekerja? tentu tidak, justru akan semakin melemahkan serikat pekerja”. Saat ini serikat pekerja harus adu konsep dengan serikat pekerja lain dan anggota SPN saat ini masih yang terbanyak dibandingkan dengan Federasi yang lain.

Baca juga:  5.333 TKA BANJIRI PROVINSI SULAWESI TENGAH

Dalam sesi tanya jawab ada pertanyaan dari bung Ardi mengenai dasar hukum upah padat karya dan bung Mansyur menanyakan apakah ada upaya hukum untuk menolak upah padat karya. Pertanyaan ini dijawab oleh bung Puji Santoso Ketua Bidang Politik DPP SPN yang menyatakan bahwa ” Permenaker No 7 tahun 2013 maupun di PP 78  tahun 2015 tidak ada istilah upah padat karya, yang dikenal hanya ada 4 kategori upah yakni UMP, UMK, UMSP dan UMSK. Dalam Permenaker No 7 tahun 2013  pasal 3 ayat 4 juncto pasal 9 disebutkan upah perusahaan industri padat karya tertentu bisa dilakukan namun ada syaratnya  (1). Upah didaerah tersebut nilainya dibawah KHl, (2). Untuk menetapkan upah lain di perusahaan industri padat karya tertentu maka harus ada road map pengupahan terlebih dahulu, sedangkan di seluruh Provinsi di Indonesia belum ada yang mempunyai peta jalan dimaksud.  

Cantolan hukum penetapan upah padat karya itu belum ada sampai saat ini, sehingga Gubernur yang menetapkan upah padat karya berpotensi melanggar hukum, dan perlu diingat bahwa Pimpinan Serikat Buruh di tingkatan tertentu tidak bisa dianggap cakap untuk membuat kesepakatan penerapan upah padat karya, karena yang pihak yang berkompeten melakukan pembahasan upah sesuai dengan perundangan – undangan hanya dimiliki oleh Dewan Pengupahan. Dapat pula diartikan penjaga gawang upah afalah Dewan Pengupahan Provinsi”.

Aprilianti Banten 3/Coed