(SPNEWS) Jakarta, Pada (30/06/2022) Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara Cq. Bagian Pengawasan, berkunjung ke PT Kahoindah Citragarment di Jl. Bali Blok D/16 Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung Jakarta. Tujuan dari kunjungan Sudinaker Jakarta Utara adalah untuk meminta keterangan dari Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) SPN PT Kahoindah Citragarment, yang sebelumnya sudah memanggil dari pihak Perusahaan bagian Personalia dan Payrool untuk di mintai keterangan terkait kasus yang di laporkan oleh PSP SPN ke Suku Dinas Tenaga Kerjaan, Transmigrasi Dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara Cq. Bagian Pengawasan tentang Pelanggaran Norma.

Semua bukti dan kronologi kejadian sudah diserahkan kepada pihak Sudinaker jakarta Utara Cq Bagian Pengawasan untuk ditindaklanjuti dan cepat diselesaikan. Karena kasus Pelanggaran Norma ini adalah runutan dari permasalahan cuti tahunan pekerja yang dipotong oleh pihak Perusahaan sebanyak 5 (lima) hari, yang Selanjutnya kami PSP SPN melakukan mogok kerja selama 5 (lima) hari pada tanggal 13 – 17 September 2021 di PT Kahoindah Citragarment. Dampak dari mogok kerja yang dilakukan secara sah oleh Pengurus dan anggota Serikat Pekerja SPN, Perusahaan Memotong Upah Pekerja yang melakukan Mogok Kerja selama 5 (lima) hari.

Baca juga:  PSP SPN GFI BERSUARA, TOLAK RUU CIPTA KERJA

Wakil Ketua SPN PT Kahoindah Citragarment Misiran menambahkan, bahwa benar adanya pemotongan upah pasca mogok yang dilakukan oleh pihak Perusahaan selama 5 hari dan kami sebagai Pengurus Serikat Pekerja SPN di PT Kahoindah Citragarment, akan terus membela hak-hak karyawan/i khususnya anggota SPN. Dan harapan kami terkait kunjungan pihak Sudinaker Jakut ke PT Kahoindah Citragarment untuk dimintai keterangan ini, semoga ada tindaklanjut yang pasti dan cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di perusahaan kami.

SN 20/Editor