Ilustrasi

Baru 23 persen perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah

(SPNEWS) Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan baru 23 persen perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah (SUSU) di Indonesia. Jumlah itu diklaim masih sangat rendah.

“Saya akan terus mengajak perusahaan-perusahaan lain agar menerapkan SUSU,” kata Ida dalam keterangan resmi, (9/12/2021).

Menurut Ida, penerapan SUSU tak akan terwujud jika tak ada komitmen dari perusahaan. Untuk itu, butuh komitmen bersama antara pemerintah dan perusahaan agar penerapan SUSU bisa optimal di Indonesia.

“Ini tidak akan tercapai kalau hanya pemerintah yang ‘ngotot’, tapi dari pihak perusahaan juga harus ‘ngotot’. Makanya ini butuh komitmen bersama,” kata Ida.

Baca juga:  15 MENIT BERSAMA DR. BIMA ARYA SUGIARTO

Lebih lanjut Ida mengatakan SUSU perlu diterapkan agar penentuan upah untuk karyawan sesuai dengan kemampuan dan produktivitas perusahaan.

“Apabila penerapan SUSU dapat dilakukan oleh seluruh pihak akan mendorong perekonomian yang pada ujungnya meningkatkan daya saing kita sebagai bangsa Indonesia,” jelas Ida.

Pemerintah, tambah Ida, akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang belum menerapkan SUSU pada tahun depan. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

Aturan mengenai penerapan struktur dan skala pengupahan tertuang dalam Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 202 pasal 92 yang menerangkan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Baca juga:  PEKERJA DENGAN UPAH DI BAWAH 4 JUTA BERKESEMPATAN PUNYA RUMAH

SN 09/Editor