Riset dilakukan oleh Sogang University dan LIPS kepada Pengurus Serikat Pekerja SPN di PT Kahoindah Citragarment.

(SPNEWS) Jakarta, (24/06/2022) Sogang Univerity Korea Selatan dan LIPS mengadakan riset dengan Pengurus SPN PT Kahoindah Citragarment di Ruang Sekretariat SPN PT Kahoindah Citragarment Jalan Bali Blok D/16 Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung Jakarta Utara. Kegiatan ini juga di hadiri oleh Perangkat Organisasi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Jakarta Utara dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN DKI Jakarta.

Ketua Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) SPN PT. Kahoindah Citragarment Leo Sandi Marpaung, menceritakan dan memaparkan setiap permasalahan yang terjadi di Perusahaan. Dari Permasalahan Cuti Tahunan yang dipotong oleh pihak Perusahaan selama 5 hari pada tahun 2020, Permasalahan jam masuk kerja, permasalahan pensiun dan perrmasalahan penangguhan upah pada tahun 2014.

Selain itu, dampak dari mogok kerja yang dilakukan oleh oengurus dan anggota SPN PT Kahoindah Citragarment pada tanggal 13 – 17 september 2022 (5 hari) yang berakibat dipotong upahnya selama 5 hari. Dan permasalahan pemotongan upah ini sudah dilaporkan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Administrasi Jakarta Utara Cq. Bag. Pengawasan, yang saat ini sudah masuk kedalam proses pemeriksaan/dimintain keterangannya dari bagian HRD dan Payrol PT Kahoindah Citragarment.

Baca juga:  SEBAGAI PEREMPUAN, JADI BURUH PABRIK BUKAN INGINKU TAPI KUJALANI DEMI KELUARGA

Sedangkan terkait Permasalahan Cuti Tahunan yang dipotong selama 5 hari oleh Perusahaan pada tahun 2020, kini sudah masuk ke dalam Proses pemanggilan kepada Misiran (Wakil Ketua 1 PSP SPN PT Kahoindah Citragarment oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Provinsi DKI Jakarta (Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan) untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak Pidana Ketenagakerjaan berupa dugaan “Pengusaha tidak melakukan pemberian sisa hak cuti tahun 2020 terhadap anggota serikat SPN sebanyak 1.043 (seribu empat puluh tiga) orang pekerja selama 5 hari kerja” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 187 jo. Pasal 79 ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Yang sebelumnya juga sudah di panggil oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Provinsi DKI Jakarta (Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan) Leo Sandi Marpaung (Ketua Serikat Pekerja SPN PT Kahoindah Citragarment).

Baca juga:  KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

“Dan besar harapan kami disini sebagai Pengurus Serikat pekerja SPN di PT. Kahoindah Citragarment, dengan di adakanya riset seperti ini dari Sogang Univerity dan LIPS dapat membantu permasalahan-permasalahan yang terjadi di DKI Jakarta ini, khususnya di PT Kahoindah Citragarment. Karena ini bukan hanya menjadi harapan besar bagi kami Pengurus Serikat SPN, tapi juga menjadi harapan besar bagi anggota kami di Perusahaan” Leo menambahkan.

SN 20/Editor