Massa aksi solidaritas SPN Kabupaten Tangerang menggelar unjuk rasa di Kantor Adidas untuk menuntut pertanggung jawaban Adidas atas nasib pekerja PT Mikwang Prima Indo

(SPN News) Jakarta, massa SPN Kabupaten Tangerang pada (16/05/2019) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Adidas untuk menuntut penyelesaian kasus PT Mikwang Indo Prima yang ditinggal kabur oleh Pengusahanya sejak bulan November 2018. Dan pada Desember 2018, Direktur Utama PT Mikwang Indo Prima telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Perusahaan moulding dan pressing yang memasok untuk produksi sepatu Adidas ini meninggalkan 600 orang pekerjanya tanpa ada penyelesaian hak – haknya yang jelas. Terlebih, belum dibayarnya penangguhan upah minimum dari tahun 2013 sampai 2019.

Baca juga:  RPP TEGASKAN PEKERJAAN TETAP TIDAK DAPAT DIPKWTKAN

Sebanyak 4 Bus yang memuat massa aksi diberangkatkan dari Gerbang Citra Raya menuju Jalan Jenderal Sudirman Kav 10 – 11, RT 10/RW 11, Karet Tengsin, RT 10/RW 11, Karet Tengsin, Jakarta, untuk meminta renteng tanggung jawab sosial atas penyelesaian hak-hak pekerjanya kepada Adidas selaku perusahaan Multinasional yang mensupply aksesoris sepatu dari PT Mikwang Indo Prima, Tangerang.

Sampai di Jakarta, ketika mulai masuk pintu Istora Mandiri, massa aksi sudah dijaga aparat keamanan kawasan yang tidak memperbolehkan masuk ke Kantor Adidas di Gedung Artha Graha, Jakarta. Hingga aksi unjuk rasa selesai, pihak Adidas belum mau menemui perwakilan masa aksi untuk berunding.

SN 01/Editor

Baca juga:  PENGUSAHA dan PRAKTEK UPAH MURAH