​(SPN News) Jakarta, 18 Juli 2017 dibukanya Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/ buruh tahun 2017 pada 10 hari sebelum dan 10 hari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1438 H yang merupakan agenda tahunan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) melalui layanan pengaduan di website, Telephone, SMS, Whatsapp, Facebook dan BBM Channel, dengan melibatkan seluruh perangkat SPN untuk memberikan pelayanan berupa konsultasi dan advokasi terkait permasalahan THR yang di alami, khususnya Anggota SPN dan Pekerja/Buruh pada umumnya.

Dari data pengaduan yang masuk di Posko THR 2017, Sebagian besar pengaduan pelanggaran THR oleh Perusahaan terjadi karena di tempat pekerja bekerja belum terbentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dengan dalih status pekerja masih kontrak, harian lepas, Outsourching yayasan, di putus kerjanya saat mendekati lebaran serta ada yang di potong pajak atas THR yang diterima pekerja.

Baca juga:  PENGANGGURAN DAN TANTANGAN ANGKATAN KERJA DI MASA PANDEMI

Dan sebagai tindak lanjut dari masuknya data Pengaduan Karyawan terhadap pelanggaran THR yang dilakukan oleh beberapa Perusahaan di Posko Pengaduan THR, (Senin, 10/07/2017) Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) secara resmi mengirimkan 1 Bendel Dokumen pengaduan pelanggaran THR melaui surat dengan nomor A.0011015/DPP SPN/VII/2017 kepada Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI) untuk di tindak lanjuti dengan melakukan upaya-upaya penyelesaian terhadap dugaan pelanggaran hak atas THR.

Inaken Jabar 7 – Munir Banten 2/Coed