SPN Kabupaten Morowali melayangkan surat kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk melakukan Diskresi terhadap rekomendasi UMK 2020

(SPN News) Morowali, SPN Kabupaten Morowali menyatakan menolak usulan kenaikan UMK Kabupaten Morowali 2020. Surat ini ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah dan Bupati Kabupaten Morowali. SPN Kabupaten Morowali berpendapat bahwa UMK 2020 tidak berdasarkan kepada kebutuhan riil pekerja.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa dalam penetapan upah minimum masih terjadi perbedaan dari masing-masing Daerah/Wilayah yang didasarkan atas pertimbangan kelangsungan hidup Pekerja. Upah Minimum tersebut ditetapkan Gubernur untuk Provinsi dan oleh Bupati untuk Wilayah Kabupaten/Kota. BPS mengatakan bahwa Perhitungan Upah Minimum yang paling Ideal adalah Infasi ditambah dengan Pertumbuhan Ekonomi yang diukur dengan PDRB, dengan Basis Perhitungan ini Pihak lembaga tersebut meyakini bahwa tingkat kesejahteraan buruh akan tercapai.

Baca juga:  RIBUAN PAKET BANSOS UNTUK KORBAN PHK DI KOTA BEKASI BELUM TERSALURKAN

Namun pada Prosesnya, sehubungan dengan Pembahasan Penetapan UMK Kabupaten Morowali pada 29 Oktober 2019 yang diikuti 12 orang Dewan Pengupahan menyimpulkan/memutuskan UMK Kabupaten Morowali mengikuti Pertumbuhan Ekonomi Nasional sebesar 8,51%. sekalipun BPS Kabupaten Morowali dalam Rapat Bersama menyatakan atau menerangkan bahwa Inflasi Morowali pada September 2019 yaitu 2,48% dan PDRB 12,39% atau Pertumbahan Ekonomi Morowali sebesar 14,87%, namun kenyataan Penetapannya adalah 8,51% dan Dewan Pengupahaan Perwakilan dari SPN yang menolak Penetapan itu.

Sehingga dalam Hal ini SPN Morowali dengan tegas menyatakan sikap oenolakan dengan Pertimbangan Hukum sebagai berikut:
1. Penetapan UMK Morowali harus dikaji dengan Pertimbangan Hukum yang berlaku, yaitu :
a. PP Nomor 78 tahun 2015 Pasal 43 ayat (1), (2), dan Pasal 63;
b. Permen Nomor 15 tahun 2018 Pasal 2 (1), dan Pasal 7;
c. Permen Nomor 21 tahun 2106 Pasal 10 (1) dan (2);
d. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.B-M/308/H.I.001.00/X/2019.

Baca juga:  PERUSAHAAN ASAL JEPANG DIDUGA LAKUKAN UNION BUSTING, BURUH TUNTUT TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH JEPANG

2. Sesuai Pertimbangan Hukum diatas UMK Kabupaten Morowali 8,51% TIDAK LAYAK untuk Ditetapkan karena tidak membahas KHL sesuai dengan Perundang-undangan.

3. Dalam Prosedur Penetapan UMK tidak melibatkan Pihak Akademisi sehingga Cacat demi Hukum.

Dan untuk hal tersebut diatas maka SPN Kabupaten Morowali meminta agar Gubernur Sulawesi Tengah dapat mengeluarkan Diskresi atas rekomendasi UMK Kabupaten Morowali 2020.

SN 09/Editor