(SPNEWS) Tangerang, Setiap tahun, masyarakat Indonesia merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tradisi mudik, yaitu kembali ke kampung halaman untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabat. Namun, tradisi mudik juga seringkali diwarnai dengan kemacetan yang parah di jalan raya dan tingginya angka kecelakaan yang disebabkan oleh peningkatan volume kendaraan di jalan.

Untuk mengatasi masalah ini, DPC SPN Kabupaten Tangerang bersama Ganjaran Buruh Berjuang (GBB) meluncurkan program mudik gratis, yaitu memberikan tiket transportasi gratis kepada Anggota SPN yang ingin mudik. Dengan melakukan perubahan dan peningkatan dalam pelaksanaan program mudik gratis, diharapkan tradisi mudik bisa tetap dilakukan tanpa mengorbankan keselamatan Anggota.

Selain itu, program ini juga bisa membantu Anggota SPN memberikan kemudahan dan keringanan untuk bisa mudik dan merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga dan kerabat tanpa harus khawatir akan biaya transportasi.

Baca juga:  SOSIALISASI DRAFT AD/ART SPN PROVINSI SUMATERA UTARA

Meski program mudik gratis tersedia dalam jumlah dan waktu yang terbatas,
program Mudik Gratis Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh DPC SPN Kabupaten Tangerang bersama Ganjaran Buruh Berjuang (GBB) memberangkatkan 10 unit armada Bis, tersebar untuk 21 tempat tujuan mudik. Mulai dari tujuan wilayah Cirebon sampai dengan tujuan akhir di Yogyakarta dan Solo.

Titik kumpul peserta mudik ditempatkan di dua lokasi berbeda. Pertama, bagi anggota yang berdomisili di wilayah timur, peserta dikumpulkan di PT Ching luh Indonesia – Cikupa dan sedangkan untuk wilayah barat, titik kumpul dan pelepasan mudik ditempatkan di PT EDS Manufacturing Indonesia, Balaraja.

Beberapa peserta mudik yang ditemui, merasa senang karena bisa mudik bersama keluarga ke kampung halaman. Harapannya, kegiatan mudik gratis bagi pekerja/khususnya anggota SPN bisa dilaksanakan setiap tahun. “Seneng, bisa mudik bareng keluarga gratis, pengennya tiap tahun ada kegiatan sepeti ini”. ungkap salah satu peserta mudik tujuan Kebumen.

Baca juga:  PERPRES NO 7/2019 MENJAMIN PEKERJA BISA TERIMA UANG TUNAI BILA SAKIT AKIBAT KERJA

SN 01/Editor