Aksi unjuk rasa dipusatkan di Gedung DPRD Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah

(SPNEWS) Morowali, Ratusan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (25/08/20) untuk menyampaikan tuntutannya terkait penolakan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau di kenal Omnimbus Law Cika yang sangat merugikan Orang banyak, termasuk buruh Di Indonesia.

Ketua DPC SPN, Katsaing menyampaikan Bahwa “Aksi ini adalah bagian dari pada Aksi Nasional yang Hari ini secara serentak di Indonesia” Tegas Katsaing kepada Kontributor SPNews.

Ini kami lakukan di Kabupaten Morowali atas instruksi DPP SPN. Menyikapi Rancangan Undang-Undang Ominibus Law yang akan diberlakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia, Terang Katsaing

Baca juga:  KUNJUNGAN KERJA DPP SPN KE DPC SPN JAKARTA TIMUR

“Kemudian kami juga dari Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Morowali, Sangat menyayangkan adanya Upaya-Upaya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Kepada Pekerja/Buruh yang ada di Jakarta sana juga di daerah-daerah diseluruh Negara Republik Indonesia, Oleh Pihak Perusahaan dengan Memanfaatkan Pandemic Covid-19 ini.”Ungkap Katsaing

Jadi Kami mengharap, dan kami minta kepada Pemerintah, Baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar menekan Perusahaan yang melakukan PHK kepada pekerja/buruh terkait adanya masalah Pandemic Covid-19 ini kepada Perusahaan yang masih beroperasi, ungkapnya

Setelah perwakilan masa aksi melakukan dialog dengan anggota Dewan juga instansi terkait, maka dihadapan masa aksi perwakilan anggota dewan menyampaikan bahwa apa yang menjadi tuntutan buruh secara utuh, secara paripurna DPRD Kabupaten Morowali mendukung sepenuhnya penolakan Undang-Undang Omnimbus Law Cipta Kerja yang tidak memihak kepada kepentingan rakyat.

Baca juga:  SEKTOR PERTANIAN SEBAGAI SOLUSI UNTUK KORBAN PHK

 SN 08/Editor