Unjuk rasa SPN Kabupaten Morowali menyuarakan 6 tuntutan

(SPNEWS) Morowali, Melalui Aksi damai yang di lakukan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Morowali, Komisi Tiga DPRD Morowali bagian Ketenagakerjaan menerima enam poin tuntutan para buruh yang sedang melakukan aksi di DPRD Kabupaten Morowali 25/8/2020.

Melalui anggota DPRD Kabupaten Morowali yang di hadiri di antaranya Syahruddin, SE, Drs.H. Dg Pasolong, Asgar Wahab, Herlan. SH, Puspa Bayu Nugraha.S.TP, M.P.W sepakat menerima pernyataan Sikap  Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Morowali, Sebagai berikut :

  1. DPRD Morowali memberikan dukungan terhadap Serikat Pekerja Nasional Morowali dengan menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang tidak memihak kepada kaum buruh seluruh Indonesia.
  1. DPRD Kabupaten Morowali menyampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali agar menindaklanjuti secara tegas kepada perusahaan yang melakukan PHK sepihak dan sangat merugikan para kaum buruh dengan mengatasnamakan adanya pencemaran wabah virus Corona. Tindakan hal tersebut tidak beralasan terhadap pekerja.
  1. Menolak Secara tegas terhadap Perusahaan yang membuat peraturan sendiri yang bertentangan dengan Konstitusi.
  1. Menyampaikan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali agar kiranya meninjau kembali Dewan pengupahan Sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Survey kehidupan yang layak di Kabupaten Morowali.
  1. Menyampaikan Kepada Bupati Morowali agar kiranya sesegera mungkin menyampaikan kepada pengawasan Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan secara progresif sesuai dengan peraturan Undangan- undangan yang berlaku  tanpa merugikan kaum buruh khususnya di Kabupaten Morowali.
Baca juga:  MENAKER SEBUT PENETAPAN UPAH MINIMUN TIDAK SESUAI ATURAN BERPOTENSI PICU PHK

6.Dengan banyaknya Persoalan yang terjadi pada kaum buruh di Kabupaten Morowali terkait adanya yang di keluarkan oleh pihak perusahaan yang sangat merugikan kaum buruh maka dengan ini di sampaikan agar kiranya pemerintah daerah Kabupaten Morowali sesegara mungkin memediasi adanya persoalan- persoalan yang terjadi pada kaum buruh khususnya pada perusahaan yang membuat kebijakan sepihak.

“Berdasarkan hasil kesepakatan ini, maka kami dari pihak Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Morowali mengawal apa yang di sampaikan anggota DPRD komisi Ketenagakerjaan ini kepada Disnaker agar benar dijalankannya” ungkap Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing.

SN 08/Editor