Menyikapi banyaknya pelanggaran yang dialami oleh anggota SPN di PT Multi Megah Indah Jaya, maka SPN Kabupaten Gresik akan melakukan aksi unjuk rasa
(SPN News) Gresik, PT Multi Megah Indah Jaya yang beralamat di Jalan Raya Domas No 883 Menganti Gresik disinyalir banyak melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan, yang mana hal ini sangat merugikan pekerja terutama yang menjadi angota SPN. Untuk menyikapi hal tersebut di atas maka DPC SPN Kabupaten Gresik akan melakukan aksi unjuk rasa pada (26 – 28/3/2019), sesuai dengan surat pemberitahuan Nomer : 031/A/DPC SPN/III/2019.
Dalam aksi unjuk rasa itu SPN Kabupaten Gresik akan mengajukan beberapa tuntutan yaitu :
1. Bahwa perusahaan wajib mempekerjakan kembali Rusdiana, emngingat sanksi berupa surat peringatan (SP) tidak sesuai dengan Peraturan Perusahaan (PP).
2. Bahwa perusahaan telah menelantarkan nasib Edi dan kawan – kawan 3 (tiga) pekerja di bagian security yang telah ter-PHK setahun yang lalu.
3. Bahwa perusahaan belum menyelesaikan upah pekerja selama mengikuti kegiatan organisasi (dispensasi)
4. Bahwa pemotongan upah selama pekerja ijin pulang tidak ada kejelasan perhitungannya
5. Bahwa sampai saat ini perusahaan belum melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Perusahaan (PP) yang disahkan oleh Disnaker Gresik
6. Bahwa perusahaan telah mengeluarkan Standart Presedur Operasional (SPO) tanpa melibatkan Serikat Pekerja.
7. Bahwa perusahaan belum bisa memenuhi rasa keadilan antara pekerja tetap dengan pekerja outscoursing
SN 09/Editor