Gugatan dilayangkan karena perusahaan tidak memberikan hak-hak pekerja yang mengundurkan diri

(SPN News) Yogyakarta (21/3/2019) Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta kembali menyidangkan kasus perselisihan hak pekerja PT Samku Glove Indonesia. Sidang yang dipimpin oleh hakim Suyanto, S.H ini merupakan sidang lanjutan yang ke – 5 dari kasus perselisihan hak yang seharusnya diterima oleh para pekerja PT Samku Glove Indonesia. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan bukti-bukti. Dari pihak PT Samku selaku tergugat yang hadir adalah kuasa hukumnya Afif Amrullah, sedangkan dari pihak penggugat eks pekerja diwakili oleh kuasa hukumnya Siti Rosidah.
Kasus yang menimpa mantan pekerja PT Samku Glove Indonesia ini berawal sekitar awal tahun 2018 dimana pekerja mengundurkan diri dari perusahaan. Perusahaan yang bergerak dibidang sarung tangan kulit tersebut tidak memberikan hak-hak pekerja yang mengundurkan diri secara penuh sesuai dengan peraturan.

Baca juga:  DEBAT CAWAPRES 2024: KETERLIBATAN BURUH DALAM HILIRISASI YANG TIDAK MEMENTINGKAN K3

“Sebenarnya dulu sudah dilakukan mediasi dari dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Bantul bahkan sudah dibuat surat anjuran, akan tetapi perusahaan tidak mau melaksanakan anjuran tersebut”, kata Febri mantan pekerja PT. Samku

Dari infomasi yang didapat dari eks PT Samku tersebut, dikatakan bahwa sewaktu mediasi dulu perusahaan hanya datang sekali dan diserahkan ke dinas. Akhirnya sebanyak 13 orang pekerja mengajukan gugatan kepada PT Samku di Pengadilan Hubungan I dustrial Yogyakarta. Gugatan dilayangkan karena perusahaan tidak memberikan secara hak-hak pengunduran diri dari perusahaan secara tersebut.

Di tempat terpisah Ketua DPD SPN DIY Abu Taukit mengatakan bahwa dpd akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kita akan kawal kasus yang menimpa rekan-rekan pekerja PT. Samku hingga tuntas, saat ini kita bekerja sama dengan LBH SIKAP”, kata Abu Taukit

Baca juga:  EKSPOR TEXTILE  INDONESIA MENURUN

SN 13/Editor