SPN Kabupaten Cirebon melakukan aksi unjuk di kantor Disnakertrans untuk menolak rekomendasi UMK Kabupaten Cirebon 2018.
(SPN News) Cirebon, sekitar 500 orang SPN Kabupaten Cirebon pada 16 November 2017 melakukan aksi unjuk rasa di kantor Disnakertrans Kabupaten Cirebon. Aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk penolakan terhadap rekomendasi UMK 2018 yang telah diajukan oleh Depekab Kabupaten Cirebon.
Massa aksi meminta agar Bupati Cirebon menolak rekomendasi yang telah disepakati dan diajukan oleh Depekab Kabupaten Cirebon. Seperti yang diketahui bahwa rekomendasi UMK Kabupaten Cirebon naik hanya berdasarkan kepada PP No 78/2015. SPN Kabupaten Cirebon meminta agar Bupati menyetujui rekomendasi kenaikan UMK yang berdasarkan kepada survei KHL dan juga segera memberlakukan upah sektoral di Kabupaten Cirebon.
Selain itu massa aksi meminta agar pemerintah segera menghapus PP No 78/2015. Selly A Gentiana wakil bupati Kabupaten Cirebon berjanji akan memfasilitasi dan akan mengagendakan pertemuan antara pemerintah, SP/SB dan Apindo untuk membicarakan upah sektoral dan struktur skala upah.
Shanto dari narasumber Rini Rosnani/Editor