Ilustrasi BSU

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah sebelum lebaran

(SPNEWS) Jakarta, Mulanya pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) direncanakan akan dilaksanakan pada April 2022, namun sampai saat ini belum terealisasi karena Kemnaker masih melakukan finalisasi regulasi dan data calon penerima. Saat ini masih disusun aturan terkait pelaksanaannya di 2022.

“Saat ini Kemenaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2022 di Surabaya pada (1/5/2022).

Dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (2/5/2022), Ida menjelaskan pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU 2022 dengan cakupan penerima berjumlah 8,8 juta pekerja atau buruh.

Baca juga:  DPD SPN BANTEN GELAR DISKUSI KEBANGSAAN DAN DEKLARASI PEMILU DAMAI

Program subsidi upah ini hanya diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah 3,5 juta per bulan. Nantinya, lewat bantuan ini pekerja atau buruh akan menerima dana sebesar Rp 500.000 per bulan untuk dua bulan. Namun rencananya pembayaran BSU akan dilakukan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

 

SN 09/Editor