​Kartu Pekerja hanya diperuntukkan bagi buruh yang upahnya maksimum UMP dan masa kerja 1 tahun.

(SPN News) Jakarta, Terkait kebijakan khusus bagi buruh yang mengiringi penetapan UMP 2018 DKI Jakarta yang direalisasikan melalui Kartu Pekerja, Ketua DPD SPN DKI Jakarta Ashari menyampaikan bahwa ia kecewa terhadap kebijakan ini. Dikatakan Ashari sebagai orang yang terlibat dalam Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) kaitannya dengan kontrak politik pilkada ia merasa kecewa dengan keputusan yang ditetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Kebijakan itu menurut Ashari hanya kebijakan ilusi. Kartu Pekerja yang diluncurkan tidak menyelesaikan masalah karena Kartu Pekerja tersebut hanya diperuntukkan bagi mereka buruh yang upahnya maksimum UMP dan masa kerja satu tahun. Menurutnya pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun harusnya juga menerima kartu pekerja. Karena faktanya masih banyak pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dengan upah yang selisihnya tidak jauh dengan UMP tersebut. Lebih baik kalau kebijakan tersebut digunakan batasan nominal.

Baca juga:  UNRAS BURUH KABUPATEN BOGOR TOLAK UMK 2019 BERDASAR PP NO 78/2015

Sementara Ketua DPC SPN Jakarta Utara Agus Rantau menilai kebijakan tersebut menjadi tidak tepat sasaran. Kebijakannya harus tetap dikritisi dan diperbaiki secara bertahap. Implementasi dari program tersebut harus tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah konflik horisontal di kalangan buruh serta hanya sekedar program pencitraan. Kalau berbicara buruh lebih kepada menaikkan upah pekerja melalui UMP, itu akan lebih baik. Karena secara otomatis daya beli buruh akan meningkat.

Dede Hermawan, Jakarta 2/Editor