PSP SPN PT Eagle Nice Indonesia kembali melakukan meeting bipartit dengan management untuk tetap berjuang menolak adanya sistem outsourcing di PT ENI

(SPNEWS) Serang, bertempat di ruang meeting gedung A PT Eagle Nice Indonesia pada (15/02/2023) PSP SPN PT Eagle Nice Indonesia kembali melakukan meeting bipartit yang membahas rencana management yang akan menggunakan sistem outsourcing untuk perekrutan karyawan departement keamanan atau security.

Pada perundingan bipartit kali ini management menyetujui uaulan dari PSP SPN PT Eagle Nice Indonesia yang menolak adanya sistem outsourcing bagi karyawan yang bekerja di pabrik garment dengan brand besar ini.

“Alhamdulillah berkat perjuangan kawan kawan yang solid dan kompak serta doa dan dukungan yang tulus dari seluruh anggota di PT Eagle Nice Indonesia Ini akhirnya management sepakat untuk menjalankan PKB pasal 13 dan tidak akan ada siatem outsourcing di pabrik kita ini” ungkap Jajang selaku ketua PSP SPN PT Eagle Nice Indonesia.

Baca juga:  PENTINGNYA PKB DALAM MENCIPTAKAN KESEJAHTERAAN PEKERJA

Dalam risalah perundingan bipartit PSP SPN PT Eagle Nice Indonesia tertanggal 15 Februari 2023 tertulis pendapat para pihak bahwa perwakilan pekerja menolak adanya sistem outsourcing karena bertentangan dengan PKB pasal 13 dan meminta setiap pekerja wajib menjalankan masa percobaan sebanyak satu kali selama tiga bulan dan di evaluasi setiap satu bulan sekali.

Sedangkan pendapat dari management tertulis bahwa perusahaan akan membatalkan rencana adanya karyawan outsourcing dan perusahaan juga meminta kepada seluruh anggota security untuk lebih bertanggung jawab, profesional dan tegas dalam pekerjaan.

SN 02/Editor