(SPNEWS) Dumai, Sejumlah aktivis buruh dan serikat pekerja/serikat buruh menyayangkan kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai yang beberapa bulan ini mengalami kekosongan Mediator Hubungan industrial.

Penyelesaian perkara hubungan industrial sangat di butuh kan oleh pekerja dan pengusaha sebagai solusi terhadap permasalahan yang terjadi diantara kedua nya, sesuai regulasi yang ada dibutuhkan mediator hubungan industrial yang berada pada Dinas Tenaga Kerja setempat.

Pasca Pilkada tahun 2019 yang dimenangkan pasangan no urut 3 Faisal-Amris yang kini menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Dumai Periode 2019 s/d 2024, salah satu instansi penting pada tatanan daerah Kota Dumai seakan-akan kurang di perhatikan, instansi itu adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai yang merupakan corong hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja, pusat informasi bagi para pekerja, tempat pengurusan syarat dan administrasi ketenagakerjaan dan wadah upaya penyelesaian perkara Ketenagakerjaan melalui Tripartit.

Bertempat di Bandrek Kopral jalan Janur Kuning Kelurahan Jaya Mukti, dua aktifis serikat pekerja/buruh angkat bicara terkait hal tersebut (05/04/2022).

DPC Serikat buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) melalui ketua Bidang konsulidasinya ismunandar mengatakan “Berkali kali sudah kita singgung bahkan tiga bulan lalu saya udah menjumpai Walikota Dumai untuk membahas tentang ada nya kekosongan secara hukum di jabatan fungsional yaitu mediator di Disnakertrans Dumai pasca adanya perubahan jabatan di tubuh disnakertrans kota Dumai tetapi nampak nya Walikota Dumai memang tidak ada kepedulian untuk menyelesaikan masalah ini”.kata Ismunandar

Baca juga:  3 SYARAT PEKERJA SWASTA DAPAT BANTUAN LANGSUNG

“Saya menilai ada indikasi pelemahan di tubuh Disnaker Dumai dengan mengorbankan nasib buruh demi menjaga hubungan baik antara walikota dumai dengan pihak manajemen perusahaan atau invenstor yang menanamkan invenstasi nya di kota Dumai” tambahnya.

“Solusi dari kita dengan kondisi DPRD Kota Dumai sekarang dalam keadaan “mandul” Maka untuk menyadarkan Walikota Dumai agar lebih memperhatikan masalah ketenagakerjaan di Kota Dumai dengan mengadakan aksi massa dikantor Disnakertrans Dumai dan kantor Walikota dumai dengan tujuan untuk menyegel kantor Disnaker Dumai dan menggantikan pamflet kantor walikota dengan menambahkan PT. Kantor Walikota Dumai”tegas Ismunandar

Di kesempatan sama Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Mhd Alfien Dicky Khassogi turut memberikan tanggapan,
“Acara mediasi hubungan industrial merupakan bagian yang tak terpisah dari langkah penyelesaian hubungan industrial setelah gagal nya langkah bipartit (upaya penyelesaian permasalahan antara pengusaha dan pekerja/Wakil pekerja), pemerintah Kota Dumai harus mencari solusi secepat mungkin terkait kekosongan Mediator pada Disnakertrans, jika dibiarkan akan banyak perkara-perkara di bidang Ketenagakerjaan yang terbengkalai”, tutur Alfien.

Baca juga:  SIARAN PERS DEWAN PIMPINAN PUSAT SERIKAT PEKERJA NASIONAL (DPP SPN)

“Untuk detail perkara ketenagakerjaan tidak semua pendamping pekerja akan melimpahkannya ke Pengawas provinsi sebut saja kami (SPN), terkadang kita melihat bobot perkara dan kepentingan dari perkara tersebut, di tambah lagi pasca majenas 3 serikat pekerja nasional di Jawa Tengah tanggal 30-31 Maret lalu, kami di arahkan untuk memberikan laporan peristiwa yang ditangani daerah ke pusat untuk di koordinasikan ke Kementerian Ketenagakerjaan”, ucap Alfien.

“Yang terjadi di Disnakertrans kota Dumai saat ini mungkin akan menjadi laporan awal ke pusat agar di terus kan ke kementrian ketenagakerjaan,jadi kita berharap Pemko Dumai dapat dengan bijak, serius dan gerak cepat menanggapi adanya kekosongan Mediator Hubungan Industrial ini, Disamping itu juga Kepmenakertrans nomor : Kep.92/MEN/VI/2004 memperbolehkan Kepala disnaker setempat menjadi mediator khusus berdasarkan usulan Walikota,regulasi nya sudah diatur tunggu apalagi jangan beri ruang untuk pekerja meneriakkan suara sebab akan mempengaruhi elektabilitas kinerja”, tutup Alfien.

Editor