Gambar Ilustrasi

Masih banyak isu yang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam melindungi pekerja migran

(SPN News) Jakarta, pemerintah didesak untuk segera menuntaskan permasalahan yang masih menjadi pekerjaan rumah dalam rangka perlindungan Pekerja Migran di Indonesia.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo dalam rangka peringatan Hari Pekerja Migran Internasional yang jatuh pada 18 Desember.

“Misalnya kita desak pemerintah untuk segera menuntaskan seluruh aturan turunan dan kelembagaan tata kelola perlindungan pekerja migran sesuai UU No. 18/2017 dan segera menyusun peta jalan perlindungan pekerja migran Indonesia,” kata Wahyu dalam keterangannya di Jakarta, (17/12).

Peta jalan perlindungan PMI, kata dia, harus berorientasi pelayanan publik, berwatak desentralisasi, serta bersperspektif keadilan dan kesetaraan gender. “Selain itu kami juga menyatakan penolakan likuidasi UU No 18/2017 ke dalam rencana Omnibus Law bidang Ketenagakerjaan, karena kami anggap legislasi ini ingin menyederhanakan seluruh UU yang terkait ketenagakerjaan dalam satu payung Omnibus Law Ketenagakerjaan/Cipta Lapangan Kerja,” kata Wahyu.

Baca juga:  UPAH MURAH DAN KETIDAKPASTIAN PENDAPATAN MENJERAT BURUH DALAM LINGKARAN HUTANG

Menurut dia jika UU No 18/2017, termasuk obyek likuidasi UU untuk disatukan dalam Omnibus Law Ketenagakerjaan, komitmen perlindungan pekerja migran dalam UU No 18/2017 hanya berumur pendek di atas kertas tanpa pernah terlaksana di lapangan.
“Semoga isu-isu pokok ini menjadi perhatian pemerintah termasuk juga DPR,” pungkas Wahyu.

SN 09/Editor