Ketua DPD SPN Provinsi Jawa Barat Iyan Sofyan menilai Gubernur Ridwan Kamil melakukan kekeliruan apabila menetapkan UMK 2019 hanya berdasarkan kepada PP No 78/2015 tentang pengupahan

(SPN News) Bandung, Sejumlah serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Barat berencana menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar tentang penetapan Upah Minimun Kota (UMK) 2019 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini diambil karena serikat buruh tidak puas terhadap Pemprov Jabar yang menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2019. Mereka kecewa hasil keputusan besaran kenaikan UMK di Jabar senilai 8,03% yang mengacu hanya pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar, Roy Jinto mengatakan, penetapan UMK 2019 oleh Gubernur Ridwan Kamil, masih jauh dari harapan buruh.

“Tentu kita kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Barat. Hasil perhitungan kami hanya dua daerah yang di luar PP No 78. Rata-rata semuanya sesuai PP No 78,” kata Roy, Kamis 22 November 2018.
Ia mencontohkan, Provinsi Jawa Timur berani menaikkan nilai UMK di 21 kabupaten/kota di atas PP No 78. Sedangkan di Jabar, lanjut dia, yang menonjol hanya Kabupaten Pangandaran.

Baca juga:  PENINGKATAN FASILITAS RUANG LAKTASI SESUAI PKB KAWASAN INDUSTRI NIKOMAS GEMILANG

“Sangat kecewa dan tentu kita aksi kembali. Kedua, mengajukan gugatan SK UMK ini ke PTUN,” tegasnya.

Buruh menuntut kenaikan 20 persen untuk masing-masing kab/kota. Beberapa daerah, seperti Bekasi raya dan Bogor raya mengalami kenaikan sesuai PP 78 adalah wajar. Tapi untuk daerah lain seperti Bandung raya Sukabumi, Cianjur Ciayumajakuning, dan Priangan kenaikan yang seharusnya ditetapkan yaitu sekitar 20 persen.

“Ini kan tetap saja disparitasnya semakin jauh antara Karawang yang Rp 4,2 juta dengan Banjar yang Rp 1,6 juta itu sekitar 250 persen,” katanya.

Ia berharap pemerintah lebih luas dalam memandang kenaikan UMK. Selain itu memberi solusi jika UMK memang harus dinaikkan 20 persen.
“Kalau bagi perusahaan yang menganggap UMK terlalu tinggi, pemerintah hadir memberikan kemudahan berinvestasi seperti kemudahan pajak, suku bunga diringankan, kemudahan fiskal, memberikan perizinan yang mudah. Kan ada solusi yang lain, bukan dengan alasan pengusaha akan pindah dengan menaikkan UMK,” jelasnya.

Baca juga:  GUBERNUR DKI CARI AMAN

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Yan Sofian menyatakan, Ridwan Kamil menggunakan pertimbangan yang keliru dengan hanya menaikkan UMK 2019 berdasarkan acuan PP 78.
“Padahal, upah itu ditetapkan dulu, urusan mampu dan tidak mampu ada mekanismenya,” katanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi resmi menetapkan besaran upah minimum di 27 kota/kabupaten tahun 2019 pada Rabu (21/11/2018). Kabupaten Karawang menjadi daerah paling tinggi sebesar Rp 4.234.010 dan terendah Kabupaten Banjar Rp 1.688.217. Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/kep.1220-Yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019.

Shanto dikutip dari Liputan 6.com/Editor