Ada 3 kesalahan yang dituduhkan kepada Ketua PSP SPN PT Satwa Boga Sempurna yang akhirnya berujung PHK sepihak
(SPN News) Tangerang, Surat Peringatan ketiga (SP 3) yang diberikan managament PT Satwa Boga Sempurna, Cikupa, menjadi alasan diPHKnya Ketua PSP SPN PT Satwa Boga Sempurna. Yakub yang mulai bekerja sejak 2/12/2013 ini, menampik tidak pernah melakukan tiga isi kesalahan dituduhkan pihak perusahaan kepadanya dalam SP 3 tersebut.
Dari keterangan Yakub, isi kesalahan yang dituduhkan diantaranya, sudah melanggar ketentuan Peraturan Perusahaan (PP) PT SBS Pasal 18 ayat (2) yaitu melakukan penganiayaan, mengancam secara pisik dan mental menghina kasar pengusaha, keluarga Pengusaha, serta teman sekerja.
Dilanjut mengenai Absensi, bahwa setiap jam pulang tepat waktu, perusahaan tidak membolehkan pulang tepat waktu harus lebih waktu yang di tentukan oleh perusahaan. Dan terakhir, Perseturuan dengan Security PT Satwa Boga Sempurna pada hari jum’at (27/07/2018) karena menghina dan mengucapkan kata – kata kasar.
“Managament mencari kesalahan Ketua PT SBS, diberikan SP 3. Tidak benar, saya minta barang buktinya saksinya tidak ada.” Kata Yakub menegaskan saat dikonfirmasi mengenai surat peringatan yang dituduhkan pihak perusahaan kepadanya.
Diketahui sebelumnya, sebagai Ketua Serikat, Yakub sudah mengadakan pertemuan Bipartite dengan pihak managament membahas terkait hak normatif yang seharusnya harus diterima pekerjanya. Seperti Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang 2018, Cuti Tahunan, Jaminan Sosial BPJS TK dan Kesehatan, Tunjangan Hari Raya (THR) yang selama ini belum berjalan di PT Satwa Boga Sempurna, Cikupa.
Diklarifikasi ke DPC SPN Kabupaten Tangerang, Apriansyah, Ketua Bidang Advokasi mengatakan, langkah awal sudah diambil dengan melayangkan Somasi kepada pihak perusahaan PT SBS. “Kalau di kronolagis dia sudah SP 3, melakukan keselahan lagi maka terjadi phk sepihak sepèrti itu, sekarang lagi disomasi 1.” Ungkapnya.
A Munir/Editor