Pemerintah sedang mempersiapkan skema jaminan pensiun untuk pekerja informal

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah sedang mempersiapkan skema jaminan pensiun untuk para pekerja informal. Inisiatif itu menyusul fenomena pergerakan kepesertaan jaminan sosial dari formal ke informal yang menyebabkan tidak lagi terlindungi jaminan pensiun.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati menyampaikan bahwa di Indonesia, program jaminan pensiun hanya diwajibkan kepada pekerja formal saja. Ketika seseorang keluar dari status pekerja formal, seseorang cenderung kehilangan manfaat jaminan pensiun dan hanya menyisakan program jaminan hari tua (JHT).

“Sekarang pemerintah mulai memikirkan bagaimana mengatasi program pensiun untuk sektor informal. Apakah program pensiun ini juga bisa diberikan orang-orang informal atau ada cara lain? Jadi memang ada pergeseran dari formal ke informal tapi yang penting adalah bagaimana kita mempertahankan kepesertaan pensiun dari orang-orang ini,” kata Iene, belum lama ini.

Dia menerangkan, pergerakan kepesertaan dari pekerja formal ke informal disebabkan beberapa hal seperti mengundurkan diri atau karena putus hubungan kerja. Setelah melepas status sebagai pekerja formal, ada sebagian dari mereka yang masih ingin terlindungi jaminan pensiun, tapi tidak sedikit juga ingin membuka bisnis dan menjamin pensiun sendiri.

Menurut Iene, edukasi terkait pentingnya jaminan pensiun harus terus digencarkan. Skema jaminan pensiun nantinya juga mesti sesuai dengan karakteristik pekerja informal di Indonesia sehingga aspek kepatuhan ikut terbentuk. Seperti di Singapura, tingkat kepatuhan menyangkut jaminan pensiun para pekerja informal dinilai relatif sudah baik.

Baca juga:  PSP SPN PT PANAMTEX SIAPKAN LANGKAH UNTUK MENAGIH SISA THR KEPADA PERUSAHAAN

Mengacu pada laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan, jumlah peserta aktif jaminan pensiun terus menurun setidaknya dalam 2 tahun terakhir. Pada 2019 ada sebanyak 18,48 juta, turun menjadi sebanyak 16,45 juta pada 2020, dan menjadi sebanyak 13,25 juta di akhir 2021. Seluruh peserta merupakan penerima upah atau pekerja formal.

Iene menerangkan, penetrasi dari dana pensiun swasta juga tidak begitu besar. Dana pensiun swasta untuk karyawan dari 177 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan 25 Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mencatat sebanyak 4,35 juta peserta. Dengan perincian 1,32 juta peserta DPPK dan 3,02 juta peserta DPLK.

“Sekali lagi jumlah ini tidak terlalu besar dibandingkan total angkatan kerja. Alasannya tentu karena sektor informal sangat tinggi yakni sebesar 47%. Untuk menjawab situasi ini kita harus melihat total aset dana pensiun per April 2022, ada sekitar 113,51 triliun, sedangkan aset tabungan hari tua (THT) mencapai Rp 397,85 triliun,” beber Iene.

Baca juga:  UMK KEPRI 2019

Dia mengatakan, jumlah aset itu pun masih rendah dari produk domestik bruto (PDB) dan jauh dibandingkan negara lain karena sektor informal masih tinggi. Sehingga memang harus ada semacam upaya operasional untuk menjaring segmen ini masuk dalam sistem.

“Pemerintah sudah melihat masalah ini dan telah mengeluarkan beberapa regulasi yang mengizinkan UMKM sekarang mengaplikasikan upah minimum. Karena dengan itu, orang bisa masuk ke dalam sistem dan mendapatkan proteksi,” jelas dia.

BPJS Ketenagakerjaan per Februari 2022 sudah mengcover 21,28% (30,67 juta) dari angkatan kerja (labor force) di Indonesia. Sebanyak 11,58% di antaranya adalah pekerja informal. Dari sisi kesehatan, BPJS Kesehatan sudah jauh lebih baik, sekarang sudah mengcover sekitar 87% dari total populasi Indonesia sekitar 270 juta.

“Hal yang paling penting dari jaminan sosial nasional adalah tujuan agar sepanjang hidup seseorang dijamin. Kalau berpindah jaminan dari satu perusahaan ke perusahaan lain, ada celah sebagian jaminannya akan terputus dan manfaatnya akan terhenti, maka kesejahteraan seseorang juga akan terhenti. Dengan jaminan sosial nasional, orang Indonesia bisa bekerja dimana saja, resign kapan pun, tapi tetap mendapat jaminan selama berkontribusi membayarkan iuran,” tandas Iene.

SN 09/Editor