Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Sejumlah pihak tidak dapat mengakses naskah terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP Arteria Dahlan meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan RKUHP yang akan segera disahkan.

Naskah terakhir merupakan hasil perbaikan dalam rapat antara Komisi III DPR dengan pemerintah pada 26 Mei lalu. RUU tersebut ditargetkan bakal dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang sebelum reses anggota dewan awal Juli nanti.

Menurut Arteria, naskah terakhir hasil rapat pihaknya dengan pemerintah saat ini masih dalam pembahasan dan perbaikan oleh pemerintah. Namun, ia menyatakan tak ada perubahan dari keputusan terakhir sejak pengesahannya ditunda pada 2019.

“Hari ini saja masih pembahasan pemerintah, tapi percayalah substansinya tidak berubah,” kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen, (7/6/2022).

Baca juga:  BURUH PABRIK TEKSTIL DI JAWA BARAT DALAM BAYANG - BAYANG PHK

Menurut Arteria, isi RKUHP tidak berubah sejak disahkan di rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu pada 2019. Perubahan hanya terjadi pada 14 poin krusial hasil rapat pihaknya dengan pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddward Sharif Omar Hiariej.

Sementara sisanya, kata dia, naskah RKUHP dalam proses perbaikan redaksi dan sinkronisasi sebelum dibawa ke presiden untuk kemudian dibawa ke Paripurna.

“Sekarang hanya memperbaiki redaksi, isinya sama, enggak ada yang berubahlah mudah-mudahan. Isinya substansinya pada prinsipnya tidak berubah, ini hanya penyempurnaan saja,” kata dia.

Hasil rapat Komisi III DPR dengan pemerintah sebelumnya menyepakati 14 poin perubahan RKUHP hasil sosialisasi yang dilakukan DPR dan pemerintah setahun sebelumnya.

Baca juga:  KONFERTA PSP SPN PT KINGSUN INDO UTAMA

Beberapa poin perubahan itu seperti pada pasal perzinaan, kohabitasi atau tinggal bersama di luar ikatan pernikahan, hingga pasal penghinaan presiden.

Salah satu kelompok yang kesulitan mengakses naskah terakhir RKUHP adalah Komnas Perempuan.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan kesulitan tersebut akhirnya membuat koalisi hanya bisa merujuk pada draf RKUHP yang dikeluarkan pada 2019.

Pihaknya pun kesulitan mengikuti perkembangan pembahasan RKHUP. Padahal Komnas Perempuan ingin memastikan RKUHP mengakomodasi isu kekerasan seksual yang masih belum tercakup dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Bisa jadi ada perkembangan-perkembangan lanjutan. Bahkan ketika kami menyusun tim, kami juga ragu, jangan-jangan sudah berubah banget,” ujarnya dalam diskusi daring, Rabu (25/5).

SN 09/Editor